Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KUA Pancoran Mas Kota Depok Memberikan Pelayanan Nikah Gratis

KUA Pancoran Mas Kota Depok Memberikan Pelayanan Nikah Gratis

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 21 November 2016 | 11.05

Pancoran Mas Kota Depok I Dutabangsanews.com-KEPALA Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi selama ini bekerja sebagai KUA di Limo pada 16 Juli 2016 mengemban tugas di KUA Kecamatan Pancoran Mas. Selama mengemban tugas di kecamatan ini Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak ada rintangan yang berarti semua berjalan sesuai di-inginkan, begitu juga dengan masyarakat ingin melaksanakan hajatan pernikahan, semua berjalan dengan baik semua berjalan sesuai diinginkan.

Bahwa pihaknya tetap melayani masyarakat ingin menikah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku di negeri ini, di sisi lain masyarakat saat ini sudah sangat mengerti betapa pentingnya sebuah pernikahan untuk didaftar dan dicatat karena semua pernikahan dilakukan anggota masyarakat di kecamatan ini atau dari kecamatan lain semua dicatat. Serta sesuai PP No. 48 tahun 2014 bahwa pernikahan kalau di luar kantor atau pernikahan berada di rumah hal itu dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 600 ribu.

“Tetapi kalau pernikahan tersebut berada di Kantor KUA pernikahan tersebut tidak dikenakan biaya, sekali saya ulangi kalau pernikahan anggota masyarakat berada di luar kantor atau di rumah, gedung dll, pernikahan tersebut dikenakan biaya atau tarif Rp 600 ribu. Atau ada anggota masyarakat saat mau menikah di Kantor KUA saat di luar jam kerja seperti hari Sabtu dan Minggu di Kantor KUA hal itu juga dikenakan biaya Rp 600 ribu,”demikian kata Kepala Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi Kepada Wartawan Media Online Dutabangsanews.com bertempat di Kantor KUA Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Biaya atau tarif pernikahan di luar jam kerja tersebut tidak dimiliki atau tidak dipakai oleh KUA Pancoran Mas, tetapi akan distor ke Kemenag lalu disetor ke kas negara dikelola Kemenkau. Dengan demikian, dalam menjalankan tupoksinya KUA Pancoran Mas membuka seluas-luasnya pelayanan kepada masyarakat ingin meneruskan niat ke jenjang lebh serius yaitu menikah. Di sisi lain bagi masyarakat di kecamatan ini ingin mengurus legalisir buku nikah tidak dipungut biyaa alias gratis.


“Benar, namanya legalisir buku nikah tidak dipungut biaya alias gratis, kita setuju hal-hal seperti ini akan kita dukung apa yang dianjurkan kepala negara untuk memberantas pungli,”tutur Kepala Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi. Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com