Pancoran Mas
Kota Depok I Dutabangsanews.com-KEPALA Kantor Urusan Agama Kementerian
Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi selama ini bekerja sebagai KUA di Limo
pada 16 Juli 2016 mengemban tugas di KUA Kecamatan Pancoran Mas. Selama
mengemban tugas di kecamatan ini Alhamdulillah tidak ada masalah, tidak ada
rintangan yang berarti semua berjalan sesuai di-inginkan, begitu juga dengan
masyarakat ingin melaksanakan hajatan pernikahan, semua berjalan dengan baik
semua berjalan sesuai diinginkan.
Bahwa pihaknya tetap melayani masyarakat ingin menikah
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku di negeri ini, di sisi
lain masyarakat saat ini sudah sangat mengerti betapa pentingnya sebuah
pernikahan untuk didaftar dan dicatat karena semua pernikahan dilakukan anggota
masyarakat di kecamatan ini atau dari kecamatan lain semua dicatat. Serta
sesuai PP No. 48 tahun 2014 bahwa pernikahan kalau di luar kantor atau
pernikahan berada di rumah hal itu dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 600
ribu.
“Tetapi kalau pernikahan tersebut berada di Kantor KUA
pernikahan tersebut tidak dikenakan biaya, sekali saya ulangi kalau pernikahan
anggota masyarakat berada di luar kantor atau di rumah, gedung dll, pernikahan
tersebut dikenakan biaya atau tarif Rp 600 ribu. Atau ada anggota masyarakat
saat mau menikah di Kantor KUA saat di luar jam kerja seperti hari Sabtu dan
Minggu di Kantor KUA hal itu juga dikenakan biaya Rp 600 ribu,”demikian kata
Kepala Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi Kepada
Wartawan Media Online Dutabangsanews.com bertempat di Kantor KUA Kecamatan
Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Biaya atau tarif pernikahan di luar jam kerja tersebut
tidak dimiliki atau tidak dipakai oleh KUA Pancoran Mas, tetapi akan distor ke
Kemenag lalu disetor ke kas negara dikelola Kemenkau. Dengan demikian, dalam
menjalankan tupoksinya KUA Pancoran Mas membuka seluas-luasnya pelayanan kepada
masyarakat ingin meneruskan niat ke jenjang lebh serius yaitu menikah. Di sisi
lain bagi masyarakat di kecamatan ini ingin mengurus legalisir buku nikah tidak
dipungut biyaa alias gratis.
“Benar, namanya legalisir buku nikah tidak dipungut
biaya alias gratis, kita setuju hal-hal seperti ini akan kita dukung apa yang
dianjurkan kepala negara untuk memberantas pungli,”tutur Kepala Kantor Urusan
Agama Kementerian Agama Kecamatan Pancoran Mas H. Asnawi. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !