Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MA Vonis SK Pemecatan Kepsek SMAN 3 Retno Dibatalkan, Soni: Kita Ikut Aturan

MA Vonis SK Pemecatan Kepsek SMAN 3 Retno Dibatalkan, Soni: Kita Ikut Aturan

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 19 Desember 2016 | 12.20



Jakarta, dutabangsanews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk merehabilitasi status Retno Listyarti yang dipecat dari posisi Kepsek SMAN 3. 

"Kita ikut saja aturan MA. Prinsip eksekusi itu tidak mudah dan kita kemudian tidak bisa menghindar atau tidak melakukan apa putusan MA," kata Soni saat ditanya wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Soni menyebut Pemprov siap melakukan rehabilitasi terhadap Retno terkait SK pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan Disdik. MA dalam putusannya memang menolak kasasi yang diajukan Disdik terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan Retno Listyarti.

"Kalau tetap dalam pelaksanaannya itu kalau mereka ditolak akan ada rehabilitasi namanya, rehabilitasi bisa dilakukan konteks melaksanakan putusan MA. Apa pun keputusan MA kita akan siap kita laksanakan karena itu keputusan hukum peradilan," terang Soni.

Proses hukum atas gugatan Retno terhadap Pemprov DKI diawali dengan kejadian hadirnya Retno di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasiona berlangsung. Saat itu Retno hadir bukan sebagai Kepala Sekolah SMAN 3, melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantas memerintahkan Kadisdik agar Retno dicopot dari jabatannya. Pada Mei 2015, Retno dipecat dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 oleh Disdik DKI dengan surat Keputusan Nomor 355/2015.

"Saya berharap eksekusi ini segera dilakukan. Apalagi kategori hukuman dari Dinas Pendidikan kepada saya saat itu dituliskan sebagai pelanggaran berat," kata Retno meminta agar Pemprov menaati putusan MA saat dihubungi dutabangsanews, Senin (19/6).

Putusan kasasi MA itu memuat dua perintah utama. Pertama, Pemprov DKI harus mencabut Surat Keputusan Nomor 355/2015 perihal pencopotan Retno dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Kedua, pengadilan juga memerintahkan Pemprov DKI memulihkan nama baik Retno, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Retno. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com