Jakarta, dutabangsanews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR. Kapolri menyampaikan sejumlah kendala yang menghambat kinerja kepolisian dalam menangani perkara.
Kendala pertama adalah penyelesaian kasus tindak pidana ringan tanpa proses peradilan. Tito menyebut belum ada regulasi jelas yang mengatur pemidanaan kasus pidana ringan.
"Pertama masalah restorative justice, fenomena ini cukup berkembang yaitu menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Kasus-kasus ringan seperti pencurian pepaya, pencurian bambu, yang seyogianya bisa diselesaikan tanpa proses peradilan," jelas Tito dalam raker bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Persoalannya bagi Polri adalah belum ada landasan hukum yang tegas soal restorative justice ini," lanjutnya.
Tito juga menyinggung UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perpajakan. Dalam UU itu kewenangan Polri disebut Tito dihilangkan.
"Kewenangan Polri dihilangkan, padahal pada UU sebelumnya kewenangan Polri ada. Teman-teman di lingkungan perpajakan, termasuk menteri sering meminta bantuan kepolisian untuk memback-up masalah perpajakan," imbuhnya.
Selain itu Kapolri menyoroti proses audit di BPK. Audit di BPK menurutnya cenderung lama karena dalam regulasi hanya BPK yang diperkenankan merilis hasil audit. Lamanya penyelesaian audit menurut Tito juga terjadi karena menumpuknya obyek audit.
"Audit investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK cenderung lama, karena overload banyaknya permintaan dari seluruh Indonesia," sambungnya. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !