Ujung Tanjung-www.dutabangsanews.com I SETELAH satu minggu Putusan Sela ditolak oleh
majelis Hakim terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan
tentang penjualan hasil pupuk Mikro merk Supratan Powder milik Ir. Suyono
warga Medan Sumut kepada Terdakwa H. Zailani Sianturi, kembali Pengadilan
Negeri Rokan Hilir Selasa (31/1) melanjutkan sidang yang dimulai sekitar
pukul 19.30 WIB malam menggelar sidang pemeriksaan empat orang saksi yang
diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dugaan penggelapan dimulai sekitar
pukul 17.30 WIB Dipimpin Ketua Majelis Hakim
Lukman Nulhakim, SH,. MH dengan anggotanya Crimson Situmorang, SH dan Rina
Yose, SH dengan Panitera Pengganti Eri Sofyan, SH terlebih dahulu mengambil
sumpah ke-empat saksi tersebut. Yakni Ir Suyono, Zulfan Efendi Siregar, Yusman
Batubara dan H. Rahmat.
Terungkap dalam persidangan saksi korban Ir.
Suyono menjelaskan pupuk miliknya yang sudah dikirimkan melalui jasa
pengangkutan ekspedisi kepada terdakwa H. Zailani Sianturi, sebanyak 150 ton
dengan harga 6000/Kg dengan pengiriman sebanyak 5 kali dengan setiap
pengiriman 30 ton. Ir. Suyono
menjelaskan total kerugian dirinya atas penjualan pupuk itu sebanyak 900 juta
rupiah.
Sedang saksi Zulfan Efendi Siregar dalam
perkara ini sebagai perantara penjualan pupuk dari Ir. Suyono kepada terdakwa
H. Zailani Sianturi. Saksi mengatakan dalam transaksi penjualan itu dirinya
mengakui tidak ada perjanjian pembayaran secara tertulis antara terdakwa dan
Pemilik Pupuk yang ada hanya secara lisan saja akan dibayar selama tiga bulan
setelah pupuk diterima.
Berhubung karena pertanyaan Majelis Hakim,
Kuasa Hukum terdakwa Zailani Sianturi dan JPU yang banyak melontarkan berbagai
pertanyaan, sidang ini hanya sempat memeriksa dua saksi saja yaitu Ir Suyono
dan Zulfan Efendi Siregar. Masing-masing pemeriksaan saksi memakai waktu dua
jam lebih.
Ketua Majelis Hakim Lukman Hakim melalui
keputusan bersama dengan saksi berikutnya dan disetujui oleh PH Zailani
Sianturi dan JPU, sidang itupun ahirnya ditunda selasa pekan depan karena waktu
telah menunjukkan hampir pukul 00:00 WIB.
Diungkapkan Lukman, Pengadilan Negeri Rohil
ini hampir tiap malam masih menjalankan persidangan. Bahkan selalu sampai larut
malam hingga tengah malam. Sebagai tuntutan tugas, Lukman dan Hakim lainnya
hanya bisa menjalankan saja. Terlebih kasus yang ditangani di Rohil memang
cukup banyak. Iapun hanya bisa berharap dan minta di doakan agar sehat selalu
supaya bisa tetap melakukan aktivitas persidangan meskipun sampai malam.
"Pokoknya kalian doakan saja sehat,"
pinta Lukman kepada awak media yang berbincang bincang dengannya usai
persidangan.
Sementara itu, Jaksa dan beberapa tahanan yang
masih tersisa, juga harus pulang ke Bagansiapiapi dengan tempuh perjalanan satu
jam lebih. Informasi yang diterima, PN Rohil sebelumnya sudah pernah mendapat
peringatan dari Pengadilan Tinggi Provinsi Riau di Pekanbaru agar tidak
melakukan sidang hingga tengah malam. Akhir Rambe.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !