Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Dan Penipuan Pupuk PN Rohil Bersidang Hingga Tengah Malam

Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Dan Penipuan Pupuk PN Rohil Bersidang Hingga Tengah Malam

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 17 Februari 2017 | 21.00


Ujung Tanjung-www.dutabangsanews.com I SETELAH satu minggu Putusan Sela ditolak oleh majelis Hakim terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan tentang penjualan hasil pupuk Mikro merk Supratan Powder  milik Ir. Suyono warga Medan Sumut kepada Terdakwa H. Zailani Sianturi, kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (31/1) melanjutkan sidang yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB malam menggelar sidang pemeriksaan empat orang saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dugaan penggelapan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB Dipimpin Ketua Majelis Hakim 
Lukman Nulhakim, SH,. MH dengan anggotanya Crimson Situmorang, SH dan Rina Yose, SH dengan Panitera Pengganti Eri Sofyan, SH terlebih dahulu mengambil sumpah ke-empat saksi tersebut. Yakni Ir Suyono, Zulfan Efendi Siregar, Yusman Batubara dan H. Rahmat.


Terungkap dalam persidangan saksi korban Ir. Suyono menjelaskan pupuk miliknya yang sudah dikirimkan melalui jasa pengangkutan ekspedisi kepada terdakwa H. Zailani Sianturi, sebanyak 150 ton dengan harga 6000/Kg dengan  pengiriman sebanyak 5 kali dengan setiap pengiriman 30 ton. Ir.  Suyono menjelaskan total kerugian dirinya atas penjualan pupuk itu sebanyak 900 juta rupiah.
Sedang saksi Zulfan Efendi Siregar dalam perkara ini sebagai perantara penjualan pupuk dari Ir. Suyono kepada terdakwa H. Zailani Sianturi. Saksi mengatakan dalam transaksi penjualan itu dirinya mengakui tidak ada perjanjian pembayaran secara tertulis antara terdakwa dan Pemilik Pupuk yang ada hanya secara lisan saja akan dibayar selama tiga bulan setelah pupuk diterima.

Berhubung karena pertanyaan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terdakwa Zailani Sianturi dan JPU yang banyak melontarkan berbagai pertanyaan, sidang ini hanya sempat memeriksa dua saksi saja yaitu Ir Suyono dan Zulfan Efendi Siregar. Masing-masing pemeriksaan saksi memakai waktu dua jam lebih.
Ketua Majelis Hakim  Lukman Hakim melalui keputusan bersama dengan saksi berikutnya dan disetujui oleh PH Zailani Sianturi dan JPU, sidang itupun ahirnya ditunda selasa pekan depan karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 00:00 WIB.

Diungkapkan Lukman, Pengadilan Negeri Rohil ini hampir tiap malam masih menjalankan persidangan. Bahkan selalu sampai larut malam hingga tengah malam. Sebagai tuntutan tugas, Lukman dan Hakim lainnya hanya bisa menjalankan saja. Terlebih kasus yang ditangani di Rohil memang cukup banyak. Iapun hanya bisa berharap dan minta di doakan agar sehat selalu supaya bisa tetap melakukan aktivitas persidangan meskipun sampai malam.
"Pokoknya kalian doakan saja sehat," pinta Lukman kepada awak media yang berbincang bincang dengannya usai persidangan.


Sementara itu, Jaksa dan beberapa tahanan yang masih tersisa, juga harus pulang ke Bagansiapiapi dengan tempuh perjalanan satu jam lebih. Informasi yang diterima, PN Rohil sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan dari Pengadilan Tinggi Provinsi Riau di Pekanbaru agar tidak melakukan sidang hingga tengah malam. Akhir Rambe. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com