Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Jejak Andi Narogong Bagikan Uang Korupsi e-KTP hingga Ditahan KPK

Jejak Andi Narogong Bagikan Uang Korupsi e-KTP hingga Ditahan KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 25 Maret 2017 | 09.57


Jakarta, dutabangsanews.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang di kasus mega proyek itu telah ditahan penyidik KPK.

Nama Andi Narogong mendominasi dalam dakwaan yang dibacakan bergilir oleh jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Pertama kali nama Andi Narogong muncul yaitu ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR bertemu dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil. Awalnya, Burhanudin meminta uang ke Irman pada awal bulan Februari 2010 usai rapat pembahasan anggaran Kemdagri agar usulan Kemdagri soal e-KTP segera disetujui. Namun Irman saat itu mengaku tidak sanggup.

"Bahwa satu minggu kemudian terdakwa I (Irman) kembali menemui Burhanudin Napitupulu di ruang kerjanya di Gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemdagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong," ucap jaksa KPK pada Kamis, 9 Maret 2017.

Selain itu, kata jaksa, Burhanudin menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong tersebut juga telah disetujui oleh Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.

Sepak terjang Andi Narogong dimulai ketika dia mulai menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, yang dianggapnya sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR. Bahkan, saat itu keempat orang itu sudah menyusun rencana pembagian uang haram di proyek itu.

Andi kemudian mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya. Selain itu, Andi Narogong juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.

Nama Andi lagi-lagi disebut saksi-saksi yang dihadirkan di meja hijau pada Kamis 23 Maret 2017. Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri. Duit tersebut dikembalikan ke KPK. Diah juga mengaku dikenalkan dengan Andi oleh Mustokoweni. Diah menyebut Andi pernah curhat pusing karena dimintai uang terus oleh Irman. Uang itu disebut untuk seorang menteri.

Saksi lainnya, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku pernah bertemu Andi Narogong pada saat bertemu Setya Novanto di gedung DPR.
Andi menawarkan kaus dan seragam untuk kampanye. Politisi Golkar ini membantah menerima uang haram e-KTP Rp 26 miliar.

Dalam persidangan itu, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha yang berperan aktif dalam proses anggaran dan lelang e-KTP. "Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata.

Setelah sidang e-KTP dua kali berlangsung, penyidik KPK menangkap Andi Narogong pada Kamis 23 Maret 2017. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 5,9 triliun. "Menetapkan AA sebagai tersangka bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com