Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Disebut ICW Tabrak UU, Pansus Angket KPK: Ada Suasana Emosional

Disebut ICW Tabrak UU, Pansus Angket KPK: Ada Suasana Emosional

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 10 Juni 2017 | 11.45


Jakarta, Dutabangsanews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Arsul Sani, menyebut ada suasana emosional dalam kritik yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Pansus Angket. Arsul pun menegaskan pendapat ICW tidak murni dari perspektif keilmuan.

"Mereka yang bersuara menganggap Pansus Angket itu tidak sah kan pada umumnya mereka yang memang hubungan emosinya begitu dalam dengan KPK sehingga bagi mereka KPK itu seperti lembaga sakral yang nggak boleh diutak-atik oleh siapa pun, apalagi DPR. Jadi pendapat mereka tidak murni berangkat dari perspektif keilmuannya karena ada unsur emosinya," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (9/6/2017) malam.

Menurut Arsul, soal keabsahan Pansus Angket telah selesai. Apabila ada fraksi di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya, menurut Arsul, Pansus Angket tetap bisa bekerja.

"Bahkan dua fraksi yang belum mengirimkan wakilnya (PKS dan Partai Demokrat) juga menghormati hak delapan fraksi lainnya yang berketetapan untuk melanjutkan Pansus Angket KPK. Artinya, kalau ada fraksi yang tidak menggunakan haknya, tidak berarti pansusnya nggak bisa jalan," sebut Arsul, yang berasal dari Fraksi PPP.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyebut keabsahan Pansus Angket berangkat dari sidang paripurna. Menurutnya, sidang paripurna telah menyatakan sah sehingga Pansus Angket tetap jalan terus.

"Bagaimana bisa sah atau tidaknya itu dari (sidang) paripurna. Kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah, itu sudah sah," ucap Taufiqulhadi ketika dihubungi terpisah.

"Jangankan tujuh fraksi, satu fraksi sudah cukup kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi ICW Donal Fariz menuturkan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR dinilai melanggar tiga undang-undang. Donal menyebut pembentukan pansus angket itu melanggar UU MD3, UU KPK, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com