Senayan
Jakarta-FRAKSI PKS DPR-RI
menyelenggarakan focus group discussion( FGD) dengan tema “Perlindungan
Kepentingan Publik dalamkebijakan Petahanan
di Indonesia” pada Rabu (7/6).
Ketua Fraksi PKS Jazuli
Juwaini mengatakan, FGD ini strategis jika melihat banyaknya kasus konflik
pertanahan di Indonesi. “Fraksi PKS mengingatkan pemerintah dan aparat penegak
hokum agar memprioritiskan kepentingan publik dalam penyelesaian
konflik-konflik pertanahan. Tentu dalam prosesnya harus berkeadilan,”katanya di
forum FGD.
Jazuli menyitir data yang
menunjukkan peningkatan tajam konflik pertanahan pada tahun 2015 konflik
agrarian mencapai 400.430 hektare, sedangkan pada tahun 2016 konsorsium
pembaharuan agrarian (KPA) mencatat wilayah yang menjadi titik konflik agrarian
mencapai 1,26 Juta hektar. Hal tersebut meningkat 3 (tiga) kali lipat
dibandingkan pada tahun 2015. Tiga sector tersebar terbesar konflik agrarian
selama tahun 2016 adalah sector perkebunan 163 konflik, property 117 konflik,
dan infrastuktur 100 konflik.
Menurut anggota komisi Iini,
prioritas kepentingan publik dalam kebijakan pertanahan memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat
yaitu pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa bumi, air
dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal ini yang paling berat
realisasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat dihadapkan dengan
masifnya system ekonomi yang liberal-kapitalistik. Mudah sekali tujuan
kemakmuran rakyat dikalahkan oleh kepentingan capital/pemodal. Sayangnya negara
acapkali tumpul pembelaannya pada rakyat atas nama investasi dan pembangunan,”
terang Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten III
ini juga menyoroti implementasi Pasal 33 berupa UU Pokok Agraria(UUPA) 5/1960
yang sebenarnya sangat kuat keberpihakannya pada rakyat. “UUPA ini karakternya
sangat kuat pro rakyat, populis dan berpihak pada hukum adat (tanah ulayat).
Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan , tidka dipedomani dan banyak
penyimpangan,”tandas Jazuli.
Untuk menguatkan UUPA
kembali, lanjut Jazuli pada awal-awal reformasi 1998 lahir ketetapan MPR NO. IX
Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan sumber Daya alam. TAP MPR
ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di bidang pembaharuan
agrarian dan pengelolaan sumber daya alam.
“Namun realitasnya kebijakn
agraria/pertahanan yang prorakyat masih belum sepenuhnya terealisir sesuai
amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru meningkat tajam,”katanya
Atas permasalahan di atas,
Jazuli Juwaii dalam sambutannya
menerangkan dua nilai penting FGD Fraksi PKS ini. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !