Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Fraksi PKS DPR RI Ingatkan Pemerintah Untuk Prioritaskan Kepentingan Publik Dalam Kebijakan Pertanahan Di Indonesia

Fraksi PKS DPR RI Ingatkan Pemerintah Untuk Prioritaskan Kepentingan Publik Dalam Kebijakan Pertanahan Di Indonesia

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 13 Juni 2017 | 11.35

Senayan Jakarta-FRAKSI PKS DPR-RI menyelenggarakan focus group discussion( FGD) dengan tema “Perlindungan Kepentingan Publik dalamkebijakan Petahanan  di Indonesia” pada Rabu (7/6).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, FGD ini strategis jika melihat banyaknya kasus konflik pertanahan di Indonesi. “Fraksi PKS mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hokum agar memprioritiskan kepentingan publik dalam penyelesaian konflik-konflik pertanahan. Tentu dalam prosesnya harus berkeadilan,”katanya di forum FGD.

Jazuli menyitir data yang menunjukkan peningkatan tajam konflik pertanahan pada tahun 2015 konflik agrarian mencapai 400.430 hektare, sedangkan pada tahun 2016 konsorsium pembaharuan agrarian (KPA) mencatat wilayah yang menjadi titik konflik agrarian mencapai 1,26 Juta hektar. Hal tersebut meningkat 3 (tiga) kali lipat dibandingkan pada tahun 2015. Tiga sector tersebar terbesar konflik agrarian selama tahun 2016 adalah sector perkebunan 163 konflik, property 117 konflik, dan infrastuktur 100 konflik.

Menurut anggota komisi Iini, prioritas kepentingan publik dalam kebijakan pertanahan memiliki  landasan konstitusional yang sangat kuat yaitu pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal ini yang paling berat realisasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat dihadapkan dengan masifnya system ekonomi yang liberal-kapitalistik. Mudah sekali tujuan kemakmuran rakyat dikalahkan oleh kepentingan capital/pemodal. Sayangnya negara acapkali tumpul pembelaannya pada rakyat atas nama investasi dan pembangunan,” terang Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten III ini juga menyoroti implementasi Pasal 33 berupa UU Pokok Agraria(UUPA) 5/1960 yang sebenarnya sangat kuat keberpihakannya pada rakyat. “UUPA ini karakternya sangat kuat pro rakyat, populis dan berpihak pada hukum adat (tanah ulayat). Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan , tidka dipedomani dan banyak penyimpangan,”tandas Jazuli.
Untuk menguatkan UUPA kembali, lanjut Jazuli pada awal-awal reformasi 1998 lahir ketetapan MPR NO. IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan sumber Daya alam. TAP MPR ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di bidang pembaharuan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam.

“Namun realitasnya kebijakn agraria/pertahanan yang prorakyat masih belum sepenuhnya terealisir sesuai amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru meningkat tajam,”katanya

Atas permasalahan di atas, Jazuli Juwaii  dalam sambutannya menerangkan dua nilai penting FGD Fraksi PKS ini. Mansur Soupyan Sitompul.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com