Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Hari Ini, PTUN Putuskan Soal Gugatan Pelantikan OSO oleh MA

Hari Ini, PTUN Putuskan Soal Gugatan Pelantikan OSO oleh MA

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 08 Juni 2017 | 11.25


Jakarta, Dutabangsanews.com - Hari ini PTUN akan memutuskan soal gugatan pelantikan Ketua DPD RI Oesman Sapta (OSO) oleh Mahkaman Agung (MA) yang diajukan oleh GKR Hemas Cs. Pihak penggugat berharap hakim akan memutuskan secara adil dan independen. 

OSO digugat oleh 11 anggota DPD, salah satunya GKR Hemas yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI. Pengacara penggugat, Irmanputra Sidin mengatakan sidang putusan akan digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB. 

"Besok (hari ini-red) jam 10.00 WIB," ujar Irmanputra saat dikonfrimasi dutabangsanews, Rabu (7/6/2017) malam. 

Ia mengatakan ada rencana dari pihak penggugat hadir dalam sidang putusan tersebut. Ia meyakini bahwa tindak pemanduan sumpah oleh pihak MA terhadap OSO beberapa waktu lalu melanggar putusan MA yang sudah ada. 

"Kemungkinan ada (penggugat yang datang-red), saya belum pastikan tapi siapa," kata Irmanputra. 

"Tindakan pemanduan sumpah berakibat hukum yang sangat menetukan, sehingga walapun terdapat 100 kali pemilihan di DPD selama tidak dipandu sumpahnya oleh wakil MA maka, tidak akan bisa menjabat pimpinan DPD," imbuhnya. 

Dia meminta tindakan pemanduan sumpah tersebut harus dibatalkan. Irmanputra berharap PTUN dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan independen. 

"Tindakan pemanduan sumpah tersebut harus dibatalkan dengan Keputusan Ketua MA, karena Ketua MA yang diberikan wewenang langsung oleh UU MD3 dan atasan wakil MA dan wakil MA hanya menjalankan mandat sebagai pelaksana harian ketua MA," tutur Irmanputra.

"PTUN harus independen dan berani menyelesaikan persoalan ini, karena berdasarkan asas litis finire oportet bahwa semua sengketa harus ada ujungnya dan Putusan MA 20P/HUM/ 2017 adalah ujung polemik masa jabatan pimpinan DPD sehingga harus ditaati semua pihak," sambungnya. 

Kisruh kursi pimpinan DPD ini berawal dari digantinya masa jabatan pimpinan yang awalnya 5 tahun jadi 2,5 tahun lewat tata tertib (tatib). Tatib tersebut sempat digugat ke MA dan dibatalkan sehingga masa jabatan pimpinan DPD kembali jadi 5 tahun. Kendati demikian, rapat paripuran DPD ricuh akibat munculnya tatib baru yang mengembalikan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun sehingga selesailah kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD. Lalu dipilihlah OSO, Damayanti Lubis, dan Nono Sampono jadi pimpinan DPD yang baru. 

Namun terpilihnya pimpinan baru di DPD malah menjadi polemik di dalamnya. Mulai dari rangkap jabatan OSO yang juga sebagai Wakil Ketua MPR RI. Hingga pengambilan sumpah yang melanggar putusan MA. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com