Senayan
Jakarta-PENINDASAN terus terjadi di negeri ini oleh pemilik modal bermental
kapitalis kepada kaum tertindas, hanya untuk memperoleh keinginan keuntungan
dan napsu untuk menguasai milik orang lain, untuk itu atas nama hukum dan atas
nama keadilan hal ini harus dihentikan. Karena hal ini bertentangan dengan
Pancasila Sila Kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Apa sebenarnya
yang terjadi antara Koperasi Lestari Kusuma Bangsa dengan PT Grahadura Leidong
Prima dan PT Sawita Leidong Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut. Ketua
Koperasi tersebut sempat diwawancarai Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com. Inilah paparan
Achyaruddin.
Tahun 1996 bagi Koperasi Lestari Kusuma Bangsa adalah tahun kerja keras, karena di
tahun itu koperasi dipimpin Achyaruddin membuka lahan ratusan hektar bertempat
di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi
Sumatera Utara. Di tahun yang sama PT Grahadura Leidong Prima dan anak
perusahannya PT Sawita Leidong Jaya juga memiliki lahan di desa yang sama dengan
koperasi didirikan Achyaruddin.
Tetapi bedanya menurut Achyaruddin kedua perusahaan bergerak
di bidang tanaman keras jenis kelapa sawit tersebut, luas tanahnya dengan luas
8300 yang sudah keluar hak guna usaha (HGU)-nya tetapi non prosedural. Artinya,
Tanah milik perusahaan tersebut tidak ada pelepasan dari kementerian berwenang
dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Sedang PT Grahadura Leidong Prima dengan anak perusahannya PT Sawita Leidong
Jaya dimiliki satu orang.
“Sedang PT Sawita Leidong Jaya menguasai lahan seluas 895
hektar areal, harus diingat perusahaan ini tanpa HGU dan sudah mati ijin
prinsipnya pada tahun 1998,”demikian kata Ketua Koperasi Lestari Kusuma Bangsa
Achyaruddin kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com
bertempat di di depan Komisi Hukum di mana Achyaruddin berniat mengadukan
masalah ini ke Komisi Hukum DPR RI Gedung Nusantara II Gedung DPR-RI Jalan
Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
Bupati Labuhanbatu
Utara Tidak Mau Menandatangai
Sedangkan Koperasi Lestari Kusuma Bangsa sesuai dengan SK
Kementerian Kehutanan RI HTR dengan No. 171/Menhut/II/2013 dan sudah
dikeluarkan dari Kementerian Kehutanan dalam hal ini Balai Pemantauan
Pemampaatan Hutan Produksi Wiayah II Medan No. S. 1893/BP2HPII-3/2013 Perihal
Pertimbangan Teknis IUPHHK-HTR an Koperasi Lestari Kusuma Bangsa. Dengan
memerintahkan Bupati Labuhanbatu Utara untuk menandatangani dan menyelesaikan
IUPHHK-HTR.
“Tetapi Bupati Labuhanbatu Utara mengeluarkan surat dengan
perihal tindak lanut proses IUPHHK-HTR di Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas
areal pencadangan HTR di Labuhanbatu Utara seluas 651 ha, masih ada tanah masih
digarap PT Gradura Leidong Prima seluas 225 ha dan PT Sawita Leidong Jaya tanah
seluas 276 ha, milik Koperasi Lestari Kusuma Bangsa sesuai pertimbangan
Kementerian Kehutanan dan perintah dari Kementerian Kehutanan kepada Bupati
Labuhanbatu Utara dengan nomor surat No. s. 231/VI-BUHT/2014,””tutur
Achyaruddin yang akrab disapa Sihar.
Di mana bunyi surat tersebut adalah, kami menghargai gugatan
proses hukum oleh Saudara PT Sawita Leidong Jaya yang tidak mengabulkan
permohonan terhadap areal pencadangan HTR yang tidak dalam sengketa hukum,
saudara dapat menindaklanjuti proses penerbitan IUPHHK-HTR sesuai dengan
peraturan yang belaku. Terhadap areal pencadangan HTR yang di dalamnya terkait
proses hukum saudara dapat menyelesaikan proses hukumnya setelah incrach.
Terlebih dahulu perintah dari Dirjen BUK Bina Usaha
Kehutanan Kementerian Kehutanan sesuai dengan Putusan MA No. 185K/TUN/2014
mengatakan, bahwa proses untuk pemberian ijin IUPHHK-HTR kepada salah satu
badan hukum koperasi bernama Koperasi Lestari Kusuma Bangsa. Telah diproses
Kementerian Kehutanan R, dengan demikian badan peradilan tidak dapat memerintahkan
tergugat untuk memproses penerbitan dan permohonan IUP an penggugat yaitu PT
Sawita Leidong Jaya.
Tetapi sepertInya permasalahan yang terjadi antara Koperasi
Lestari Kusuma Bangsa dan dua perusahaan bergerak di bidang tanaman keras jenis
kelapa sawit adalah Bupati Labuhanbatu Utara tidak mau menindaklanjuti surat
dari kementerian kehutanan untuk menandatanaginya. Artinya, kalau Bupati
Labuhanbatu Utara mau menandatangani tentu kejadian menimpa Koperasi Lestari Kusuma Bangsa tidak serumit
sekarang ini. Pertanyaan esensialnya adalah. Kenapa Bupati Labuhanbatu Utara
tidak mau menandatanaginya.? Biarlah pembaca Media Online www.dutabangsanews.com menilai dan
menganalisanya.!!! Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !