Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , , » Ketua Koperasi Lestari Kusuma Bangsa Achyaruddin Menyatakan Kembalikan Tanah Kami Dirampok PT Grahadura Leidong Prima Dan PT Sawita Leidong Jaya Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut

Ketua Koperasi Lestari Kusuma Bangsa Achyaruddin Menyatakan Kembalikan Tanah Kami Dirampok PT Grahadura Leidong Prima Dan PT Sawita Leidong Jaya Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 14 Juni 2017 | 11.32

Senayan Jakarta-PENINDASAN terus terjadi di negeri ini oleh pemilik modal bermental kapitalis kepada kaum tertindas, hanya untuk memperoleh keinginan keuntungan dan napsu untuk menguasai milik orang lain, untuk itu atas nama hukum dan atas nama keadilan hal ini harus dihentikan. Karena hal ini bertentangan dengan Pancasila Sila Kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Apa sebenarnya yang terjadi antara Koperasi Lestari Kusuma Bangsa dengan PT Grahadura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut. Ketua Koperasi tersebut sempat diwawancarai Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com. Inilah paparan Achyaruddin.

Tahun 1996 bagi Koperasi Lestari Kusuma Bangsa adalah tahun kerja keras, karena di tahun itu koperasi dipimpin Achyaruddin membuka lahan ratusan hektar bertempat di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Di tahun yang sama PT Grahadura Leidong Prima dan anak perusahannya PT Sawita Leidong Jaya juga memiliki lahan di desa yang sama dengan koperasi didirikan Achyaruddin.

Tetapi bedanya menurut Achyaruddin kedua perusahaan bergerak di bidang tanaman keras jenis kelapa sawit tersebut, luas tanahnya dengan luas 8300 yang sudah keluar hak guna usaha (HGU)-nya tetapi non prosedural. Artinya, Tanah milik perusahaan tersebut tidak ada pelepasan dari kementerian berwenang dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Sedang PT Grahadura Leidong Prima  dengan anak perusahannya PT Sawita Leidong Jaya dimiliki satu orang.

“Sedang PT Sawita Leidong Jaya menguasai lahan seluas 895 hektar areal, harus diingat perusahaan ini tanpa HGU dan sudah mati ijin prinsipnya pada tahun 1998,”demikian kata Ketua Koperasi Lestari Kusuma Bangsa Achyaruddin kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di di depan Komisi Hukum di mana Achyaruddin berniat mengadukan masalah ini ke Komisi Hukum DPR RI Gedung Nusantara II Gedung DPR-RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.

Bupati Labuhanbatu Utara Tidak Mau Menandatangai
Sedangkan Koperasi Lestari Kusuma Bangsa sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan RI HTR dengan No. 171/Menhut/II/2013 dan sudah dikeluarkan dari Kementerian Kehutanan dalam hal ini Balai Pemantauan Pemampaatan Hutan Produksi Wiayah II Medan No. S. 1893/BP2HPII-3/2013 Perihal Pertimbangan Teknis IUPHHK-HTR an Koperasi Lestari Kusuma Bangsa. Dengan memerintahkan Bupati Labuhanbatu Utara untuk menandatangani dan menyelesaikan IUPHHK-HTR.

“Tetapi Bupati Labuhanbatu Utara mengeluarkan surat dengan perihal tindak lanut proses IUPHHK-HTR di Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas areal pencadangan HTR di Labuhanbatu Utara seluas 651 ha, masih ada tanah masih digarap PT Gradura Leidong Prima seluas 225 ha dan PT Sawita Leidong Jaya tanah seluas 276 ha, milik Koperasi Lestari Kusuma Bangsa sesuai pertimbangan Kementerian Kehutanan dan perintah dari Kementerian Kehutanan kepada Bupati Labuhanbatu Utara dengan nomor surat No. s. 231/VI-BUHT/2014,””tutur Achyaruddin yang akrab disapa Sihar.

Di mana bunyi surat tersebut adalah, kami menghargai gugatan proses hukum oleh Saudara PT Sawita Leidong Jaya yang tidak mengabulkan permohonan terhadap areal pencadangan HTR yang tidak dalam sengketa hukum, saudara dapat menindaklanjuti proses penerbitan IUPHHK-HTR sesuai dengan peraturan yang belaku. Terhadap areal pencadangan HTR yang di dalamnya terkait proses hukum saudara dapat menyelesaikan proses hukumnya setelah incrach.

Terlebih dahulu perintah dari Dirjen BUK Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan sesuai dengan Putusan MA No. 185K/TUN/2014 mengatakan, bahwa proses untuk pemberian ijin IUPHHK-HTR kepada salah satu badan hukum koperasi bernama Koperasi Lestari Kusuma Bangsa. Telah diproses Kementerian Kehutanan R, dengan demikian badan peradilan tidak dapat memerintahkan tergugat untuk memproses penerbitan dan permohonan IUP an penggugat yaitu PT Sawita Leidong Jaya.


Tetapi sepertInya permasalahan yang terjadi antara Koperasi Lestari Kusuma Bangsa dan dua perusahaan bergerak di bidang tanaman keras jenis kelapa sawit adalah Bupati Labuhanbatu Utara tidak mau menindaklanjuti surat dari kementerian kehutanan untuk menandatanaginya. Artinya, kalau Bupati Labuhanbatu Utara mau menandatangani tentu kejadian menimpa  Koperasi Lestari Kusuma Bangsa tidak serumit sekarang ini. Pertanyaan esensialnya adalah. Kenapa Bupati Labuhanbatu Utara tidak mau menandatanaginya.? Biarlah pembaca Media Online www.dutabangsanews.com menilai dan menganalisanya.!!!  Mansur Soupyan Sitompul.   
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com