Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Larangan Nikahi Teman Sekantor Digugat, DPR Mangkir Sidang

Larangan Nikahi Teman Sekantor Digugat, DPR Mangkir Sidang

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 05 Juni 2017 | 12.25


Jakarta, Dutabangsanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU Ketenagaankerjaan tentang larangan kawin dengan teman sekantor. Namun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan perwakilan DPR tidak hadir di persidangan. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Arief Hidayat kali ini mengagendakan keterangan DPR dan SPSI. Namun belum masuk pada pokok penjelasan majelis hakim langsung menutup jalannya persidangan.

"Ya untuk para pemohon hadir semua, dan ini dari pemerintah hanya Kemenkumham yang lain tidak hadir ya," ujar Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakan Medan Merdeka, Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).



Para pihak yang tidak hadir sendiri yakni Kementerian Tenaga Kerja, DPR dan pihak terkait yaitu SPSI. Majelis hakim sendiri hanya menerima surat permohonan tidak hadir DPR. Padahal, perwakilan DPR penting dimintai keterangan soal asal-usul larangan tersebut.

"DPR melalui keterangannya menyatakan tidak bisa hadir. SPSI tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," sambung Arief.

Dalam kesempatan itu, Arief juga memberikan kesempatan kepada para pemohon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai, Joni Boetja untuk ajukan ahli untuk memperkuaf argumentasi permohonan. Namun Joni sendiri memilih untuk tidak mengajukan ahli.

"Tidak Yang Mulia," jawab Joni.

"Baik kalau begitu kita tinggal menunggu kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan paling lambat selesai 13 juni 2017 pukul 10.00 WIB, untuk diserahkan langsung ke panitera MK, untuk menentukan hasil pemeriksaan dari perkara," tutup Arief. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com