Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » DPR dan KPU Bahas PKPU Soal Verifikasi Parpol di Pemilu 2019

DPR dan KPU Bahas PKPU Soal Verifikasi Parpol di Pemilu 2019

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 23 Agustus 2017 | 11.37


Jakarta, Dutabangsanews.com - Komisi II DPR dan KPU RI melanjutkan rapat hari ini. Usai menetapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, rapat kali ini akan membahas soal PKPU Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat kali ini akan membahas PKPU Pemilu soal tahapan dan verifikasi partai politik di 2019 mendatang. Untuk PKPU tentang verifikasi, Arief punya penjelasan.

"Di dalam pasal 173 (UU Pemilu) sudah disebutkan parpol yang telah terverifikasi--sudah dinyatakan lolos untuk ikut Pemilu 2014--dinyatakan lolos (untuk Pemilu 2019), tak perlu diverifikasi. Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita," kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017). 



Arief mengatakan dalam Pasal 176 itu disebutkan seluruh parpol peserta Pemilu harus mendaftar. Aturan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat mendatang agar tak ada salah persepsi. 

"Berarti, tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar, diberlakukan bagaimana? Nah, kita lihat pasal-pasal yang lain," sebut dia. 

Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam draft PKPU soal verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 disebutkan seluruh parpol harus melalui verifikasi. Meski demikian, ada perbedaan bagi parpol baru dan yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya. 

"Kalau di draft kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara adminsitratif saja, yang satu diverifikasi administratif dan faktual," terang Arief. 

"Kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu. Setelah masa verifikasi partai pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012," imbuh dia. 

Untuk Pileg 2019 di wilayah pemekaran, Arief mengatakan seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Aturan ini berlaku untuk semua parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 lalu. 

"Daerah-daerah baru yang dibentuk, setelah itu berarti kan belum pernah dilakukan verifikasi. Di situ daerah-daerah baru itu seluruh partai akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual," tutur dia. 

Arief juga menyinggung soal parpol baru yang mengajukan uji materi UU Pemilu soal aturan verifikasi parpol ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Arief, KPU siap seandainya ada putusan MK yang mengabulkan uji materi PSI. 

"KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau Pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya, kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," pungkas Arief. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com