Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Fahri Pastikan Akan Ada Revisi UU KPK, PPP: Belum Jadi Keputusan

Fahri Pastikan Akan Ada Revisi UU KPK, PPP: Belum Jadi Keputusan

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 24 Agustus 2017 | 13.21


Jakarta, Dutabangsanews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim DPR pasti akan merevisi UU 30/2002 tentang KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK F-PPP Arsul Sani menyebut usulan itu bersifat pribadi, bukan keputusan Pansus. 

"Apa yang disampaikan oleh baik pimpinan DPR Pak Fahri maupun anggota pansus yang lain itu baru merupakan sisi pandang dari pribadi atau dari poksi belum menjadi keputusan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2017).



"Terus juga UU KPK harus direvisi, tentunya ini sebagai sebuah ide ya silakan saja tetapi itu kan belum menjadi keputusan tapi nanti jika dijadikan sebuah keputusan saya yakin nanti akan masih banyak pendapat lain," imbuh Arsul. 

Meski menyebut pernyataan Fahri soal revisi UU KPK bersifat pribadi, Arsul mengatakan revisi UU KPK bisa saja dilakukan mengingat masih tercantum dalam program legislasi nasional (prolegnas). 

"Terkait dengan revisi UU KPK, ini kan bukan soal pansus revisi UU. Kan secara resmi sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dan itu ada di prolegnas belum dicabut sampaikan sekarang. Kalau itu masih ada dalam prolegnas, belum sebuah kesepakatan politik, ya boleh saja itu diteruskan," terang dia. 

Lebih lanjut, Arsul mengatakan jika revisi UU KPK disepakati, pastilah timbul perdebatan di sana-sini. Oleh karenanya, harus dijabarkan terlebih dahulu apa yang hendak direvisi dalam UU KPK yang sekarang. 

"PPP misalnya, dari awal ini sudah menjadi konsisten kami kemudian karena terjemahan KPK itu sebagai anggota Ad Hoc dan dibatasi umurnya ya. Meskipun itu dibatasi dengan umur katakanlah 20 tahun, kami menandang itu nggak pas," sebutnya. 

"Argumentasinya apa kalau pembatasan umur? Ya Hong Kong saja yang indeks persepsi korupsinya sudah baik, KPK-nya ada pada tahun '74 sampai sekarang masih dipertahankan," tutur sekjen PPP ini. 

Jika revisi UU KPK disepakati dan ada perubahan kewenangan KPK dalam hal penyidikan, Arsul menyebut PPP cenderung tak setuju. 

"Tapi kami setuju kalau persoalan-persoalan pengawasan transparansi dan penegakan hukum itu lebih ditegaskan pada UU KPK dan itu perlu revisi, termasuk juga penguatan lembaga KPK, misalnya dengan kedeputian korsup koordinasi dan supervisi karena kan KPK selalu menjelaskan bahwa kesulitannya memfokuskan diri pada korsub karena tidak ada kedeputian korsup itu," papar dia. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com