Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Dahlan Bebas, Yusril Berdoa Agar Jaksa Tak Kasasi

Dahlan Bebas, Yusril Berdoa Agar Jaksa Tak Kasasi

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 07 September 2017 | 12.41


Jakarta, Dutabangsanews.com - Dahlan Iskan diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan dinyatakan tak bersalah dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Jawa Timur. Hal ini terwujud setelah Dahlan mengajukan banding atas putusan yang dibuat di Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra memandang ada kemungkinan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Dahlan di PT Surabaya.

"Jaksa bisa saja ajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2017).



Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang meminta agar kadernya memanjatkan syukur dan berdoa. Dengan itu, diharapkan jajaran kejaksaan tidak jadi mengajukan kasasi.

"Saya pernah secara khusus menceritakan kepada Presiden Jokowi perkembangan perkara Pak Dahlan dan meminta perhatian pemerintah agar tidak perlu mencari-cari kesalahan Pak Dahlan agar tidak terkesan pemerintah menzalimi beliau" kata Yusril.

Dia menambahkan, Jokowi mendengarkan serius penjelasannya mengenai tuduhan yang ditujukan kepada mantan Menteri BUMN tersebut. Namun, Jokowi mengatakan tak dapat mengintervensi jalannya peradilan kasus Dahlan Iskan. Kepada Yusril, Jokowi mengatakan menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara.

Terkait seruan kepada kader PBB untuk mendoakan Dahlan, Yusril mengatakan hal itu dilakukan karena Dahlan yang dianggap sebagai keluarga.

"Di masa muda, Pak Dahlan Iskan itu aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Keluarga Pak Dahlan di Magetan, Jawa Timur, adalah warga Masyumi. Jadi kami menganggap Pak Dahlan adalah keluarga besar kami. Sebab itu, wajar jika warga Bulan Bintang bersyukur dan mendo'akan beliau" kata Yusril.

Dahlan sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dua tahun penjara dan diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Dahlan lalu menyatakan banding. Dan PT Surabaya membebaskan Dahlan dari dakwaan jaksa dan menyatakan tidak bersalah.

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau 'dissenting opinion'. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. "Berkas akan kami teruskan ke PN Surabaya setelah kami rapikan," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. "Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," ujar Richard saat dihubungi terpisah. Red/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com