Jakarta, Dutabangsanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyelesaikan konflik DPR Vs KPK. Di mana DPR tengah menggelar Pansus KPK, sedangkan KPK bersikukuh tindakan penyidikan bukan diawasi DPR, tetapi pengadilan.
"Jadi, kita nanti akan RPH untuk memutus provisi itu bisa atau tidak, tapi proses persidangan berjalan terus, ya," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Hal itu disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/9) kemarin, sebagaimana dilansir dalam risalah yang dipublikasikan website MK, Rabu (6/9/2017). Permohonan putusan sela itu diajukan oleh para pihak yang meminta MK memutuskan Pansus KPK adalah inkonstitusional. MK meminta DPR yang diwakili Arsul Sani melengkapi keterangan soal Pansus Angket.
"Untuk melengkapi supaya kita besok bisa memutus dengan sebaik-baiknya provisinya," ujar Arief.
Gugatan Pansus KPK diajukan dalam 4 perkara. Yaitu yang dimohonkan oleh Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara, Horas A. M. Naiborhu, Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Busyro Muqoddas, YLBHI, KPBI dan kawan-kawan. Red/dtk
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !