Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » MK Tegaskan UU Pencucian Uang Bisa Dikenakan ke Receh Sekalipun

MK Tegaskan UU Pencucian Uang Bisa Dikenakan ke Receh Sekalipun

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 28 September 2017 | 10.43


Jakarta, Dutabangsanews.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan penindakan kasus pencucian uang bisa dikenakan ke setiap transaksi, tanpa limit. Bisa yang nilainya triliunan rupiah hingga recehan sekalipun.

Hal itu ditegaskan saat mengadili perkara yang diajukan oleh terpidana kasus pencucian uang narkotika Anita Rahayu. Terpidana 10 bulan penjara itu menyebut UU TPPU seharusnya dikenakan terhadap transaksi minimal Rp 500 juta. Tapi MK menolak permintaan itu.

"Tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU TPPU, adalah tindak pidana yang bukan hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Ketua MK Arief Hidayat sebagaimana dikutip dalam website-nya, Kamis (28/9/2017).



MK menyatakan Anita sama sekali tidak menerangkan, apalagi membuktikan, argumentasinya mengapa kedua norma UU TPPU yang dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dengan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945. Hampir dalam keseluruhan permohonannya, pemohon hanya menguraikan peristiwa konkret yang dialami oleh pemohon yang disebabkan oleh diberlakukannya UU TPPU.

"Pemohon hanya membangun logika bahwa UU TPPU dibuat tidak mungkin ditujukan untuk menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asalnya yang nilainya 'receh' sehingga, menurut Pemohon, harus ada batasan nominal minimum tertentu agar suatu transaksi dapat dinilai sebagai transaksi yang mencurigakan," papar majelis MK dalam putusan yang dibacakan pekan lalu.

"Argumentasi Pemohon bahwa transaksi keuangan yang dilakukannya dalam peristiwa konkret yang dialami Pemohon tidak tepat dikatakan sebagai transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi pengguna jasa. Hal itu adalah persoalan pembuktian dalam peristiwa konkret yang dialami oleh Pemohon, bukan persoalan konstitusionalitas norma UU yang mengatur tentang pengertian transaksi keuangan mencurigakan itu (in casu Pasal 1 angka 5 UU TPPU)," sambung MK.

MK juga menegaskan tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime). Artinya, harus ada tindak pidana asal (predicate crime)-nya. Namun tindak pidana asal (predicate crime) itu tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Dalam pengertian bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tetap harus didahului oleh adanya tindak pidana asal tetapi tidak perlu menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal tersebut. 

"Oleh karena itulah Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 69 UU TPPU, khususnya frasa 'tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu', tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkas MK.  Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com