Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Novanto Jadi Evaluasi KPK

Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Novanto Jadi Evaluasi KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 30 September 2017 | 10.44


Jakarta, Dutabangsanews.com - Setya Novanto lolos dari status tersangka setelah Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukanya. Menurut pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, hasil praperadilan itu bisa dijadikan koreksi bagi KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka kembali.

"Dengan memperbaiki sistem yang ada, yang menjadi koreksi dari hakim yang bersangkutan. Itu menjadi saran kepada KPK," ucap Hibnu saat dihubungi dutabangsanews, Jumat (29/9/2017) malam.

Hibnu menjelaskan, praperadilan menguji kuat atau tidaknya bukti yang diberikan oleh KPK dalam penetapan status Novanto. KPK pun harus menunjukkan apakah memiliki bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka atau tidak.



"Nilai kekuatan pembuktian karena namanya praperadilan itu pengujian sah tidaknya memperoleh bukti. dan hakim mengatakan bukti yang disampaikan itu bukan bukti yang cukup," ucap Hibnu.

Selin itu, Hibnu pun menyoroti masalah penetapan tersangka Novanto yang telalu cepat. Sehingga kemungkinan ada tahapan yang terlewati.

"Sistem penentuannya belum cukup, namanya penyidikan kan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan barang bukti. Mungkin tahapan ada yang salah, penentuan tersangka terakhir. Mungkin ada penilaian belum periksa kok sudah tersangka. itu mungkin," ucap Hibnu.

Hibnu masih menyarankan KPK untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP. "Bisa menetapkan kembali, mengajukan kembali," kata Hibnu.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com