Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Hari Ini

Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Hari Ini

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 04 September 2017 | 10.31


Jakarta, Dutabangsanews.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Iya, InsyaAllah besok," kata kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo saat berbincang dengan dutabangsanews, Minggu (3/9/2017) malam.

Jaksa menuntut Patrialis Akbar hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Soesilo berharap majelis hakim memberikan putusan dengan penuh keadilan untuk kliennya dan sesuai fakta persidangan.


Selain itu, orang dekat Patrialis Akbar Kamaludin juga akan menjalani sidang putusan perkara tersebut. Kamaludin dituntut 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar USD 40 ribu atau 9 bulan kurungan sangat berat.

"Saya masih berharap majelis bisa memberikan putusan yang penuh keadilan sesuai fakta persidangan, tidak didasarkan pada tuntutan jaksa," ujarnya.

Soesilo menilai kliennya tak bersalah karena tak pernah meminta uang sebesar USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut diterima oleh Kamaludin untuk membayar utang kepada Patrialis Akbar.

Kemudian, kata Soesilo, uang sebesar Rp 2 miliar yang disebut untuk Patrialis tak pernah terbukti dalam persidangan. Menurutnya, seluruh uang yang dikeluarkan Basuki atas inisiatif Kamaludin.

"Tidak ada fakta dan korelasi Basuki yang bukan pihak dalam perkara di MK akan mempengaruhi putusan, begitu pula sebaliknya Patrialis sebagai hakim tidak bisa dan tidak akan terpengaruh oleh Basuki atau Kamaludin dalam hal putusan. Permintaan uang oleh Kamaludin ke Basuki itu tanpa sepengetahuan Patrialis," kata Soesilo.


Sedangkan Patrialis dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 jutaan, dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta akan disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut. Red/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com