Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Kompolnas Persilakan Polri Ikuti Petunjuk Presiden Soal Densus Tipikor

Kompolnas Persilakan Polri Ikuti Petunjuk Presiden Soal Densus Tipikor

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 25 Oktober 2017 | 10.19


Jakarta, Dutabangsanews.com - Kompolnas mendukung pembentukan Densus Tipikor tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Polri. Presiden Jokowi pun telah memberikan petunjuk apa saja syarat tersebut. 

"Polri sudah diberi petunjuk oleh Presiden seperti yang disampaikan oleh Kapolri dalam rangka pematangan dan penyempurnaan. Jadi silakan penuhi petunjuk tersebut," kata komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, ketika dihubungi, Selasa (24/10/2017) malam. 



Ia mengatakan setelah petunjuk sudah dipenuhi Polri, nantinya draf tersebut bisa diserahkan ke Kemenko Polhukam untuk kembali dibahas. Ia menyebut nama Densus tersebut bisa apa saja, asalkan tujuannya penguatan penanganan kasus korupsi dari mulai pencegahan, penindakan dan pemulihan aset dengan cermat jika akan dibuat satu pintu. 


Dalam pelaksanaannya, Polri akan mengajakKejaksaaan Agung berada dalam sistem satu atap. Akan tetapi, meski berada satu atap,Andrea menilai tidak akan mengurangi kedua kewenangan lembaga tersebut karenakewenangannya tetap sama.

Karena kewenangan dua lembaga itu akan tetap sama seperti masing-masing undang-undang. Karena tujuannya hanya memudahkan koordinasi. Ia mencontohkan konsep tersebut seperti yang dilakukan di Prancis.


"Model Quasi-one roof system antara penyidik dan JPU adalah secara fisik kantornya berdekatan, atau satu kantor, tapi kewenangan tetap merujuk pada UU masing-masing dan KUHAP. Termasuk merujuk pada UU KPK untuk Koordinasi dan Suprevisi (Korsup) dan pelaporan SPDP misalnya," ujarnya.

Dengan dilakukan koordinasi secara satu atap menurutnya proses hukum dari mulai penyelidikan hingga penuntutan dapat berjalan lancar karena kedua pihak terus berkomunikasi intens. Serta dapat mengurangi proses dibolak-balikannya berkas perkara. 

"Harapannya proses penyelidikan – penyidikan – penuntutan bisa bersinergi sejak awal, komunikasi lebih lancar dan dapat mengurangi proses pra penuntutan, bolak balik berkas perkara. Termasuk upaya pembuktian dan asset tracing recovery atau penyelamatan aset bisa lebih optimal," ujarnya.



Ia menyebut model penyatuan satu atap antara penyidik dengan jaksa penuntut umum seperti yang ada di kantor Samsat. Di sana ada beberapa stakeholder yang melayani masyarakat.

"Model Quasi-one roof system antara penyidik dan JPU, lebih mirip kantor Samsat. Ada Polri, Dispenda/pajak, dan Jasa Raharja, pelayanannya satu atap, kewenangannya masing-masing. Titik beratnya di pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat diuntungkan, Polri menjadi lebih baik dan upaya pemerintah dalam menangani Korupsi juga optimal baik dalam tataran implementasi penegakkan hukum, maupun keselarasan kebijakan atau program dan pengawasan," ungkapnya. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com