Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Noer Ahmad Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Menyatakan MUI Tidak Ditinggalkan Dengan Berdirinya BPJPH

Noer Ahmad Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Menyatakan MUI Tidak Ditinggalkan Dengan Berdirinya BPJPH

Written By mansyur soupyan sitompul on Minggu, 15 Oktober 2017 | 20.00

Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan satuan kerja baru di Lingkungan Kemenag RI yaitu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum MUI KH. Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII Noer Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Kepala LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

“Kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH telah diamanatkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” demikian kata Menter Agama Lukman Hakim Saifuddin bertempat di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag MH Thamrin Jakarta.

Bagaimana tanggapan wakil rakyat dalam hal ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noer Ahmad. Menurutnya, sesuai UU No. 33 Tahun 2014 harus ada BPJPH di Indonesia dan sesuai undang-undang tersebut semua produk yang ada di Indonesia saat ini harus memiliki sertifikasi halal. Produk dengan sertifikasi halal tersebut tidak hanya pada produk domestik dalam hal ini produk nasional, tetapi produk internasonal dari negara lain yang masuk ke Indonesia harus bersetifikasi halal dan sifat produk halal dengan sertifikasi tersebut sifatnya wajib.

Di sisi lain peran MUI adalah sesuai dengan kewenangannya memberikan lebel produk sertifikasi halal kepada suatu produk di mana MUI telah merintis sistim produk halal ini sejak 28 tahun silam. Dengan demikian, fatwa halal terhadap sebuah produk tetap dipegang MUI, artinya peran MUI adalah mengeluarkan sertifikasi tersebut,


“Ya fatwa halal terhadap sebuah produk tetap dipegang MUI, dengan demikian MUI tetap berwibawa dan perlu diingat MUI tidak ditinggalkan, kalau ada yang mengatakan MUI tidak berperan dengan adanya BPJPH hal itu tentu tidak benar, yang jelas MUI tidak ditinggalkan,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noer Ahmad kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II Gedung DPR RI Jalan jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta. Mansur Soupyan Sitompul.  
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com