RDP dengan Menteri BUMN RI tentang penjualan BUMN
khususnya anak perusahaan BUMN berkaitan melimpahnya anak perusahaan BUMN.
Kondisi faktual bahwa UU BUMN saat ini menganggap anak perusahaan BUMN bukan
BUMN sehingga pengawasan anak perusahaan BUMN hanya dilakukan oleh komisarisnya
saja. Hal ini membuat campur tangan negara tidak ada dalam anak perusahaan BUMN
tersebut sehingga jika anak perusahaan itu mau dijual tidak perlu izin siapapun
termasuk ke DPR.
Praktek ini telah terjadi, dimana sekarang marak
anak perusahaan BUMN melakukan divestasi dengan memasukkan pihak ketiga
khususnya asing ke dalam kepemilikan sahamnya. Sehingga membuat peran BUMN
induknya menjadi kecil. Kondisi ini perlu dipikirkan bersama antara pemerintah
dan DPR untuk menjaga eksistensi aset BUMN ke depannya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !