Jakarta, Dutabangsanews.com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi Undang-undang. PAN yang sedari awal menolak Perppu, menilai pengesahan tersebut bukanlah akhir perjuangan.
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan, ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU tersebut, masih dapat melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji
"Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II. Namun, kenyataan politiknya berbeda. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut" ujar Saleh dalam keterangannya, Rabu (25/10/2017).
Perjuangan selanjutnya, kata Saleh, kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut sebelum diundangkan, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Pembatalan UU tentang Ormas yang baru itu menurut Saleh masuk akal. Dia menyebut ada banyak kasus di mana UU yang telah disahkan, banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK.
"Sejak lahirnya Perppu ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara," ungkap Saleh.
"Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan. Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," pungkas dia. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !