Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Baru Disahkan, UU Ormas Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Ormas Digugat ke MK

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 27 November 2017 | 12.10


Jakarta, Dutabangsanews.com - Baru seumur jagung, UU tentang Ormas yang belum diberi nomor sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap, UU Ormas tersebut tidak sesuai hukum karena suatu ormas bisa dicabut oleh pemerintah.

Para penggugat tersebut ialah 2 orang warga yang berencana membentuk ormas. Mereka adalah, Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufi. 

"Kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM telah melewati batas kewenangan batas menteri sebagai pejabat tata usaha negara," ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Sahal, dalam salinannya gugatannya yang dilansir website MK, Senin (27/11/2017).



Mereka menggugat pasal 80A dalam UU tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi:

Pencabutan badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 (1) dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini.

Para penggugat menganggap pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat.

"Ketentuan pasal itu melanggar pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28d ayat 1 UUD 1945," ucapnya.

Rencananya sidang gugatan terhadap UU Ormas tersebut akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. UU Ormas sendiri disahkan DPR pada 24 Oktober 2017. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com