Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ditahan KPK, Novanto Belum akan Dipecat MKD dari Jabatan Ketua DPR

Ditahan KPK, Novanto Belum akan Dipecat MKD dari Jabatan Ketua DPR

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 18 November 2017 | 11.49


Jakarta, Dutabangsanews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memecat Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR meskipun tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu resmi berstatus tahanan KPK. Ini alasan MKD DPR.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemberhentian Novanto tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan berstatus tersangka. Hal itu dapat dikecualikan jika ada opsi dari fraksi untuk pemberhentian Novanto. 

"Kita sudah melakukan rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kami di MKD tetap berpedoman pada UU MD3. Memang di UU MD3 bahwa ketika masih dalam tersangka, MKD tidak bisa memberhentikan kecuali berstatus terdakwa," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi dutabangsanews, Sabtu (18/11/2017).



Aturan yang dimaksud Sudding tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD,, dan DPD Pasal 87. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal pemberhentian pimpinan Dewan. 



Pasal 87

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat penahanan, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung kepada pihak Novanto.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com