Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ini Pergub Jokowi Soal Reklamasi yang Disorot Sudirman Said

Ini Pergub Jokowi Soal Reklamasi yang Disorot Sudirman Said

Written By mansyur soupyan sitompul on Jumat, 03 November 2017 | 09.56


Jakarta, Dutabangsanews.com - Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dikeluarkan oleh Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, menjadi kontroversi. Seperti apa isi Pergub tersebut?

Penelusuran dutabangsanews, Kamis (2/11/2017), Pergub Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut diteken oleh Jokowi pada 26 September 2014. Pergub tersebut kemudian diundangkan pada 1 Oktober 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Pergub itu terdiri dari tujuh BAB dan total 34 pasal dalam 16 halaman. BAB Pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Di Pasal 1 Bagian Kesatu mengenai Pengertian, salah satunya penjelasan mengenai kawasan reklamasi.



"Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi." demikian isi poin kesembilan pasal tersebut.

Sementara itu, di poin keenambelas dijelaskan mengenai izin membangun prasarana reklamasi. "Izin membangun Prasarana Reklamasi yang selanjutnya disebut IMP Reklamasi adalah pengesahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terhadap desain teknis dalam membangun prasarana reklamasi yang diajukan pelaksana reklamasi dan merupakan salah satu jenis izin yang disyaratkan kepada pelaksana reklamasi sebellum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur." demikian isi poin tersebut.

Di Bagian Kedua dijelaskan mengenai Maksud dan Tujuan, yakni Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi."

Sementara itu, di ayat (2) menjelaskan mengenai pergub tersebut, yakni;

a. Menjelasan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana rekalamasi.

b. Memberikan landasan hukum bagi pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari gubernur.

Sementara itu, di BAB II memuat tentang Ketentuan Teknis Membangun Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua soal batas reklamasi, ketiga soal standar tingkat keamanan, keempat menyangkut soal arahan pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan, dan bagian kelima mengenai pengendalian lingkungan.

"Penerbitan IMP Reklamasi harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah." demikian isi bagian kelima Pasal 15 ayat (2) dari bab tersebut.

BAB Ketiga menyangkut soal Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua mengenai Pengajuan Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Ketiga mengenai Penilaian Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Keempat soal Finalisasi Perancangan Teknis Reklamasi dan Bagian Kelima mengenai Penerbitan dan Masa Berlaku IMP Reklamasi.

Bunyi Pasal 28 "Penerbitan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan perancangan teknis final dan studi pendukung yang telah disetujui oleh Tim Penilai Teknis".

BAB Keempat mengenai Pemantauan, Pelaporan dan Pengawasan Konstruksi Reklamasi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai Pemantauan dan Pelaporan, dan bagian kedua mengenai Pengawasan.

BAB Kelima memuat tentang Sanksi Administrasi. Sedangkan BAB Keenam mengenai Ketentuan Peralihan. BAB Ketujuh memuat tentang Ketentuan Penutup.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, baik selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Presiden RI.



"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.

"Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa," kata Jokowi.

"Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," tambah Jokowi.

Sementara itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Pergub untuk memberi izin reklamasi.

Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

"Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan," sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).



Menurut Sudirman, reklamasi awalnya tak menyebut soal pembangunan pulau. Pembangunan pulau muncul dari Pergub DKI yang diterbitkan pada 2012 lalu.

Nah, pada saat Jokowi menjabat gubernur DKI, Sudirman menyebut Jokowi menerbitkan Pergub yang memberi jalan perizinan reklamasi.

"Kalau dilihat asal muasalnya, sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," terang Sudirman.

"Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini, begini, gitu. Karena itu, kembali dari government harus diluruskan," imbuh dia. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com