Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Polri Sidik Kasusnya, Ketua KPK Pastikan Cekal Novanto Sesuai UU

Polri Sidik Kasusnya, Ketua KPK Pastikan Cekal Novanto Sesuai UU

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 09 November 2017 | 12.21


Jakarta, Dutabangsanews.com - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan surat pencegahan yang dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Setya Novanto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hal ini menanggapi pelaporan atas dirinya terkait hal itu ke Bareskrim Polri.

"SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore di persuratan. Namun jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan (KPK)," ucap Agus, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Meski demikian, Agus percaya Polri profesional. Dia menyebut Polri memiliki komitmen besar dalam mendukung pemberantasan korupsi.



"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini," ucap Agus.

Dia memastikan penanganan dugaan korupsi e-KTP akan berjalan terus. Dia lalu menegaskan penyidikan baru dalam penanganan kasus ini.

"Proses penyidikan baru telah dimulai. Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kita lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," kata Agus.



Diketahui, Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel. 

"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Laporan dari Sandy Kurniawan, yang diketahui juga sebagai anggota tim pengacara Novanto, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. 

Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com