Kotapinang
Kabupaten Labuhanbatu Selatan-www.dutabangsanews.com DEWAN Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan gelar paripurna penyampaian nota
pengantar rancangan peraturan daerah atas Perubahan APBD tahun 2017, Senin
(6/11) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat
paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H. Jabaluddin, S.Sos didampingi Wakil
Ketua DPRD Chairul Harahap dan Syahdian Purba.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati
Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap, Unsur Muspida dan pimpinan OPD
dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Ketua DPRD H. Jabaluddin, S.Sos saat
membuka rapat paripurna berharap perubahan anggaran tahun 2017 yang telah
disusun merupakan sajian informasi yang mudah diakses masyarakat, kemudian
pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara residual
yang dapat dicapai setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Lebih lanjut H. Jabaluddin, S.Sos
mengatakan penganggaran pengeluaran haruslah didukung adanya kepastian akan
tersedianya penerimaan. “Dana yang tersedia dimanfaatkan sebaik mungkin untuk
dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar H.
Jabaluddin, S.Sos.
Sementara itu Wakil Bupati
Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap dalam pidatonya menjelaskan
proses penyusunan rancangan P-APBD TA 2017 tetap berpedoman serta mengikuti
mekanisme UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang ditindaklanjuti dengn
kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD melalui nota
kesepakatan tentang kebijakan umum peruabahan APBD serta prioritas dan plafon
anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2017.
Drs. Kholil Jufri Harahap mengatakan,
secara teknis dan substansi penyusunan rancangan P-APBD tahun 2017 juga tetap
berpedoman pada Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun
2017.
Drs. Kholil Jufri Harahap juga
menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD tetap mengacu pada prinsip
anggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran,
disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran
serta taat azas, sehingga APBD yang pada hakikatnya merupakan salah satu
instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk
pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pemenuhan
kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pembenahan seluruh aspek
baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun upaya lebih
mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana.
Lebih lanjut Drs. Kholil Jufri
Harahap mengatakan dilakukannya perubahan APBD dikarenakan adanya penyesuaian
belanja pada program dan kegiatan serta adanya keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
disamping itu adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan
dalam tahun anggaran 2017 serta adanya penyesuaian terhadap sumber-sumber
pendapatan daerah berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah atasan.
Diakhir pidatonya Drs. Kholil Jufri
Harahap berharap rancangan perubahan APBD TA 2017 dapat diterima oleh Pimpinan
dan seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama
antara Pemkab Labuhanbatu Selatan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun rincian rancangan P-APBD TA
2017 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 910.346.930.165,76 atau bertambah
7,13% dibanding sebelumnya Rp. 849.742.956.847, dengan rincian Pendapatan Asli
Daerah sebesar Rp. 84.625.912.176,76 bertambah sebesar Rp. 43.456.370.176,76
atau 105,55% dibanding sebelumnya Rp. 41.169.542.000, Dana Perimbangan sebesar
Rp. 733.445.620.719 berkurang sebesar Rp. 8.288.573.281 atau 1,12% dibanding
sebelumnya Rp. 741.734.194.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
berasal dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otsus, bagi hasil pajak dan
bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 92.275.397.270 bertambah sebesar Rp. 25.436.176.423
atau 38,06%.
Sedangkan Belanja Daerah pada
rancangan P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2017 sebesar Rp.
977.431.017.678,25 bertambah 11,23% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.
878.749.129.947 dengan rincian Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp.
412.565.400.553,25 berkurang sebesar Rp. 5.210.893.962,75 atau 1,25% dan
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp. 564.865.617.125 bertambah sebesar Rp.
103.892.781.694 atau 22,54%.
Adapun pembiayaan terdiri dari
penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SILPA TA 2016 sebesar Rp.
67.084.087.512,49, yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada APBD
TA 2017 sebesar Rp. 29.006.173.100 sehingga sisa anggarannya adalah sebesar Rp.
38.077.914.412,49 selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja
daerah pada rancangan P-APBD tahun anggaran 2017. SHN.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !