Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap Proses Penyusunan Rancangan P-APBD TA 2017 Tetap Berpedoman Serta Mengikuti Mekanisme UU 25 Tahun 2004

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap Proses Penyusunan Rancangan P-APBD TA 2017 Tetap Berpedoman Serta Mengikuti Mekanisme UU 25 Tahun 2004

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 07 November 2017 | 20.39

Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan-www.dutabangsanews.com DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan gelar paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah atas Perubahan APBD tahun 2017, Senin (6/11) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H. Jabaluddin, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Chairul Harahap dan Syahdian Purba.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap, Unsur Muspida dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Ketua DPRD H. Jabaluddin, S.Sos saat membuka rapat paripurna berharap perubahan anggaran tahun 2017 yang telah disusun merupakan sajian informasi yang mudah diakses masyarakat, kemudian pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara residual yang dapat dicapai setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Lebih lanjut H. Jabaluddin, S.Sos mengatakan penganggaran pengeluaran haruslah didukung adanya kepastian akan tersedianya penerimaan. “Dana yang tersedia dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar H. Jabaluddin, S.Sos.
Sementara itu Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Drs. Kholil Jufri Harahap dalam pidatonya menjelaskan proses penyusunan rancangan P-APBD TA 2017 tetap berpedoman serta mengikuti mekanisme UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang ditindaklanjuti dengn kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD melalui nota kesepakatan tentang kebijakan umum peruabahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2017.
Drs. Kholil Jufri Harahap mengatakan, secara teknis dan substansi penyusunan rancangan P-APBD tahun 2017 juga tetap berpedoman pada Permendagri 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017.
Drs. Kholil Jufri Harahap juga menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD tetap mengacu pada prinsip anggaran yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta taat azas, sehingga APBD yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta upaya untuk pembenahan seluruh aspek baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun upaya lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana.
Lebih lanjut Drs. Kholil Jufri Harahap mengatakan dilakukannya perubahan APBD dikarenakan adanya penyesuaian belanja pada program dan kegiatan serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, disamping itu adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2017 serta adanya penyesuaian terhadap sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah atasan.
Diakhir pidatonya Drs. Kholil Jufri Harahap berharap rancangan perubahan APBD TA 2017 dapat diterima oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara Pemkab Labuhanbatu Selatan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun rincian rancangan P-APBD TA 2017 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 910.346.930.165,76 atau bertambah 7,13% dibanding sebelumnya Rp. 849.742.956.847, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 84.625.912.176,76 bertambah sebesar Rp. 43.456.370.176,76 atau 105,55% dibanding sebelumnya Rp. 41.169.542.000, Dana Perimbangan sebesar Rp. 733.445.620.719 berkurang sebesar Rp. 8.288.573.281 atau 1,12% dibanding sebelumnya Rp. 741.734.194.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berasal dari pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otsus, bagi hasil pajak dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 92.275.397.270 bertambah sebesar Rp. 25.436.176.423 atau 38,06%.
Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan P-APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2017 sebesar Rp. 977.431.017.678,25 bertambah 11,23% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp. 878.749.129.947 dengan rincian Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp. 412.565.400.553,25 berkurang sebesar Rp. 5.210.893.962,75 atau 1,25% dan Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp. 564.865.617.125 bertambah sebesar Rp. 103.892.781.694 atau 22,54%.

Adapun pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari SILPA TA 2016 sebesar Rp. 67.084.087.512,49, yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada APBD TA 2017 sebesar Rp. 29.006.173.100 sehingga sisa anggarannya adalah sebesar Rp. 38.077.914.412,49 selanjutnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah pada rancangan P-APBD tahun anggaran 2017. SHN.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com