Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Anies Siapkan Langkah Hukum untuk Pulau C dan D

Anies Siapkan Langkah Hukum untuk Pulau C dan D

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 07 Desember 2017 | 11.27


Jakarta, Dutabangsanews.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Anies juga mempersiapkan langkah hukum terhadap pembangunan yang masih berlangsung di Pulau C dan D.

"Nanti kita ada langkah hukumnya itu. Tapi yang jelas kita berfikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu-dua kasus saja," kata Anies saat ditanya kelanjutan Pulau C dan D di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Anies beralasan penarikan raperda tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada warga. Dia ingin warga di kawasan utara Jakarta dapat menghuni kediaman dengan semestinya.



"Kita ingin kawasan utara Jakarta itu jadi kawasan pantai yang bisa dirasakan warga. Kita ingin warga Jakarta bisa tinggal di pesisir, merasa tinggal di tepi pantai," terangnya.

Anies mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji tata ruang dari pulau reklamasi. Tim tersebut, menurut Anies, akan bekerja mulai awal tahun 2018.

"Nanti ada tim dan akan membuat kajian dan perencanaan bicara semua pihak terkait. Lalu dari situ baru disusun rancangan yang sesuai dengan kebutuhan Jakarta ke depannya. Karena itu lah kita memutuskan tidak membahas itu sekarang sampai kita matang dari tim itu," paparnya.

Anies sebelumnya menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari DPRD. Anies akan meninjau ulang raperda yang sempat dipermasalahkan oleh KPK itu.



"Kita mau review saja. Nggak disebutin (alasan jelas penarikan draf), cuma kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu surat yang itu, begitu ya, untuk di-review, sih," terang Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).

Sebelum Anies menarik draf, status raperda tersebut masih harus dibahas antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Kedua belah pihak belum sepakat dengan pasal mengenai tambahan kontribusi pengembang reklamasi. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com