Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Cegah Fredrich, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri

KPK Cegah Fredrich, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 09 Januari 2018 | 22.30


Jakarta, Dutabangsanews.com - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. 

"Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.


"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2018, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Febri.


Febri mengatakan keterangan dari empat saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan sehingga mereka dicegah ke luar negeri.

"Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk KPK, maka kami kirim surat pencegahan ke luar negeri," ujar Febri. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com