Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Zumi Zola Kembali Datangi KPK

Zumi Zola Kembali Datangi KPK

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 22 Januari 2018 | 10.46

Jakarta, Dutabangsanews.com - Gubernur Jambi Zumi Zola kembali mendatangi KPK. Ia tak banyak berkomentar soal tujuan kedatangannya.

Pantauan dutabangsaews di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018), Zumi datang sekitar pukul 09.22 WIB. Ia menggunakan kemeja batik berwarna hitam-cokelat lengan panjang.

"Nanti, kalau sudah selesai saja ya," kata Zumi sambil masuk ke lobi KPK.

Belum diketahui tujuan kedatangan Zumi ke KPK. Pihak KPK sendiri juga belum memberi keterangan.

Sebelumnya, Zumi pernah diperiksa pada 5 Januari 2018 lalu. Ia saat itu menjadi saksi untuk tersangka suap APBD Jambi, Saifudin yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi.

Usai diperiksa saat itu Zumi menyebut telah mengklarifikasi semua pertanyaan penyidik. Ia mengatakan telah memerintahkan kepada bawahannya untuk bekerja sesuai aturan.

"Saya sebagai atasan memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1) lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com