Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Batal Hukumnya Jika Pemerintah Menjadi Amil Zakat

Batal Hukumnya Jika Pemerintah Menjadi Amil Zakat

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 20 Februari 2018 | 20.53




Tanggapan Atas Rencana Pungutan Zakat 2,5% Bagi ASN Muslim

Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I RENCANA pemerintah memungut zakat dengan cara memotong gajih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5% setiap bulan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis. Dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.

Prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dimana norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU NO 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya. Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat. 

Pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahyn 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg gabah atau 524 Kg beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat pengasilan. 

Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta (dalam hal ASN itu gaji), dimana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan. 
Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun.

Sebaiknya, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim *sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat)*. Syarat Amil zakat itu harus kaya, adil, dan bijaksana. Lebih baik persoalan zakat profesi ASN diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Dan pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui revolusi mental ASN agar melayani rakyat, bukan membebani rakyat.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com