Tanggapan Atas Rencana Pungutan Zakat 2,5% Bagi ASN Muslim
Senayan
Jakarta-www.dutabangsanews.com I RENCANA pemerintah memungut zakat dengan
cara memotong gajih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5% setiap
bulan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis. Dari ketiga pijakan
tersebut, rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat sama sekali tidak memiliki
landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis.
Prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dimana norma agama
tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum
positif. Bahwa betul ada regulasi yang mengatur soal zakat seperti UU NO 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta berbagai aturan turunan lainnya.
Namun, regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk
memotong gaji PNS untuk keperluan zakat.
Pengaturan soal tata cara penghitungan zakat mal telah
diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat
(1) (2) PMA No 52 Tahyn 2014 disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 Kg
gabah atau 524 Kg beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Namun,
dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji
ASN untuk zakat pengasilan.
Zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun
yang disebut nisab. Di Pasal 2 huruf c PMA No 52 Tahun 2014 juga disebut syarat
zakat mal yakni cukup nisab. Nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta
(dalam hal ASN itu gaji), dimana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak
bersamaan.
Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta
berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa, dan kewajiban lainnya, baru
bisa dihitung. Bukan dihitung per bulan, dan menurut Imam Syafii RA nisab itu
hitungangnya harus sempurna satu tahun.
Sebaiknya, pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat
penghasilan PNS muslim *sebab tidak sah hukumnya Pemerintah menjadi amil zakat
(pengumpul, pengelola & petugas distribusi zakat)*. Syarat Amil zakat itu
harus kaya, adil, dan bijaksana. Lebih baik persoalan zakat profesi ASN
diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai
dengan syariat. Dan pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui
revolusi mental ASN agar melayani rakyat, bukan membebani rakyat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !