Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I
ANGGOTA Komisi VI DPR RI
Dr. Ir. H. Lili Asdjudiredja, SE., Ph.D
mengatakan, sebagai mana diketahui bahwa hasil dari Panitia Seleksi atau
Pansel calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di mana ada calonnya sebanyak 18 orang, di
mana semua calon Anggota KPPU ini mereka berangkat dari berbagai disiplin ilmu, juga disampaikan bahwa kalau melihat
hasil-hasil tersebut, kemudian merujuk apa yang disampaikan salah seorang
anggota Komisi VI DPR RI, dengan demikian. pihaknya merasa gimana begitu.
Tetapi, dalam hal ini pihaknya bukan tidak mempercayai Pansel KPPU.
“Tetapi
dalam UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Parktek Monopoli dan Persaingan
Usaha di mana di dalam pasal 30 disebutkan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan
undang-undang ini dibentuk KPPU. Kemudian pasal 2 disebutkan bahwa komisi
adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah maupun pihak lain,”demikian kata Anggota Komisi VI DPR RI Dr. Ir. H.
Lili Asdjudiredja, SE., Ph.D di depan Panitia Seleksi atau Pansel calon Anggota
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertempat di Gedung Nusantara I Komisi
VI DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
Kemudian
dalam pasal 32 kata Lili, menyebutkan tidak tidak berafiliasi dengan badan
usaha, jadi, kalau melihat realitasnya dan memperkuat pernyataan salah seorang
Anggota Komisi VI DPR RI, pihaknya berharap KPPU ini adalah komisi yang
independen dan lepas dari kekuasaan pemerintah, oleh karena itu. Ketika komisi
ini tidak bisa bersikap independen terkait dengan masalah yang ada terhadap
orang-orang di komisi ini, tentu beliau (Lili Asdjudiredja red) agak ragu pada
hasil Pansel KPPU.
“Untuk
menghasilkan komisioner yang tidak berafiliasi dengan suatu badan usaha, oleh
karena itu. Menurut saya lebih baik hasil Pansel KPPU ini dikembalkan saja ke
pemerintah, karena ada kekhawatiran-kekhawatiran yang ada pada Pimpinan dan
Anggota Komisi VI DPR RI, untuk itu, sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi,
apalagi saya dengar ada calon Anggota KPPU berstatus suami istri, juga ada Staf
KPPU juga ikut sebagai calon Anggota KPPU menurut saya kurang sehat. Oleh
karena itu saya sepakat dengan Anggota Komisi VI lainnya bahwa hasil Pansel
KPPU ini dikembalikan saja ke pemerintah.”tutur H. Lili Asdjudiredja.
Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !