Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Kasus Suap Rp 8 Miliar, Bupati Batubara Terancam 20 Tahun Bui

Kasus Suap Rp 8 Miliar, Bupati Batubara Terancam 20 Tahun Bui

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 05 Februari 2018 | 14.34


Medan, Dutabangsanews.com - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus suap infrastruktur. Dia terancam penjara maksimal 20 tahun.

Sidang tersebut berlangsung Senin (5/2/2018) siang. Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo. Sementara, penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.

Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.



Dalam dakwaan penuntut umum, pada 2016-2017 OK Arya menerima hadiah atau janji uang dengan jumlah Rp 8 miliar lebih melalui terdakwa Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar-butar, Sucipto, Parlindungan Hutagalung dan Syaiful Azhar yang merupakan para penyedia barang atau jasa.

"Serta terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar," kata Ariawan.

Hal itu, lanjut dia, diduga hadiah tersebut diberikan untuk dengan maksud untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor.

"(Duit suap) itu jumlah yang diterima dari Pak OK dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR," ujar Ariawan.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Ariawan. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com