Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Usai Wajibkan Pramugari Berjilbab, Bupati Larang Salon Dikelola LGBT

Usai Wajibkan Pramugari Berjilbab, Bupati Larang Salon Dikelola LGBT

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 12 Februari 2018 | 11.38


Aceh, Dutabangsanews.com - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan instruksi yang berisi tentang penertiban perizinan salon yang dikelola kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Surat yang berisi beberapa poin itu intinya instruksi mencabut izin salon yang dikelola mereka jika bertentangan dengan syariat Islam. 


Dalam surat yang beredar, instruksi dengan Nomor 1 Tahun 2018 itu berisi beberapa poin penting. Pada bagian atas tertulis tentang 'penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok LGBT dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar'. 

Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Besar, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar, serta para camat dalam wilayah Aceh Besar. Poin terdalam di surat itu berisi tentang instruksi mencabut izin yang dikelola kelompok LGBT jika melanggar aturan.

"Mencabut izin usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang telah diterbitkan jika ternyata terbukti melanggar aturan yang berlaku," isi poin pertama. 


Sementara itu, pada poin keempat, para camat diminta mengawasi usaha pangkas dan salon yang dikelola LGBT. "Para camat dalam Kabupaten Aceh Besar melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha pangkas/salon/rumah kecantikan dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar."


Bupati Mawardi mengatakan penertiban ini sengaja dilakukan untuk menjaga wilayah Aceh Besar dari kelompok LGBT. Selain itu, agar di wilayah tersebut tidak ada perilaku menyimpang yang bertentangan dengan syariat Islam. 


"Kita lakukan penertiban ini untuk menjaga Aceh Besar dari maksiat," kata Mawardi kepada wartawan. 

Menurutnya, surat edaran tersebut sudah disebar ke semua pihak untuk ditindaklanjuti. Proses penertiban dan pengawasan terhadap salon dan rumah kecantikan yang dikelola LGBT akan dilakukan. 

"Saat ini kita masih menunggu hasil pendataan jumlah salon di Aceh Besar. Pendataan dilakukan camat," jelas Mawardi. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com