Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Arief Hidayat Jadi Hakim MK Lagi di Tengah Kontroversi

Arief Hidayat Jadi Hakim MK Lagi di Tengah Kontroversi

Written By mansyur soupyan sitompul on Rabu, 28 Maret 2018 | 10.36

Jakarta,Dutabangsanews.com - Arief Hidayat kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapannya kembali ini menuai kontroversi di tengah isu kedekatannya dengan Anggota DPR dan tekanan untuk mundur.

Arief merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR. dia dilantik oleh Presiden Joko WIdodo (Jokowi) Selasa kemarin (27/3/2018). Dalam prosesnya, Arief kembali diloloskan DPR menjadi hakim konstitusi dan disetujui dalam sidang paripurna 7 Desember 2017.

Sebagai hakim MK, dia tercatat mendapat 2 kali sanksi dari Dewan Etik. Sanksi pertama diperolehnya terkait katebelece ke pejabat kejaksaan. Sementara yang kedua, Arief diadukan ke Dewan Etik lantaran bertemu dengan Anggota Komisi III DPR di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan jelang fit and proper test Arief sebagai hakim konstitusi periode kedua.

Buntutnya, sebanyak 54 guru besar universitas di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anak buah Arief, seorang PNS di MK juga memintanya mundur. Arief pun menanggapi ini dengan santai. Menurutnya, keputusan untuk mundur atau tidak, berada di tangan Dewan Etik.

"Kalau saya diundang DPR lalu tidak mau datang, saya tidak diproses. Tidak bisa menjadi anggota MK. Dulu pada waktu pertama tahun 2013, saya juga berasal dari sana. Saya juga diseleksi di sana," ujar Arief di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dia juga berkata terkait jabatannya, baru akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. "Makanya itu masih tetap RPH itu yang memutus. Kalau memang belum habis pun, tapi kalau hakim yang lain sudah tidak menghendaki saya, saya juga tidak bisa. Makanya terserah RPH," ucap guru besar Undip Semarang ini.

Menanggapi polemik terpilihnya Arief di tengah penolakan, Jokowi mengingatkan jika yang memilih Arief adalah DPR. Sementara terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief, Jokowi menyebut itu ranah MK sepenuhnya.

"Ya, kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," kata Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Riwayat Arief sebagai hakim konstitusi dimulai sejak 1 April 2013. Setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilih menjadi Ketua MK periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015. Dia lalu terpilih kembali sebagai Ketua MK untuk periode keduanya pada Juli 2017. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com