Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » » Bawaslu Akan Putuskan Gugatan Partai Idaman Hari Ini

Bawaslu Akan Putuskan Gugatan Partai Idaman Hari Ini

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 05 Maret 2018 | 10.52

Jakarta,Dutabangsanews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membacakan hasil putusan sidang gugatan Partai Idaman terhadap KPU hari ini. Gugatan ini diajukan karena Partai Idaman tidak lolos partai peserta pemilu.

"Keputusan Partai Idaman (hari ini) jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Partai Idaman mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.

Surat keputusan KPU menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan Partai Idaman tidak memenuhi syarat dalam tahapan administrasi sehingga tidak dapat berlanjut ke proses verifikasi.

Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan Partai Idaman dalam sidang, Jumat (2/3), menilai KPU harusnya melakukan verifikasi terhadap Partai Idaman. Menurutnya hal ini mengacu pada Peraturan KPU 6 Tahun 2017 tentang pendafataran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. 

"Jika ada sebuah peraturan yang menyatakan bahwa partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu yang ikut dalam proses verifikasi maka konsekuensinya adalah penyelenggara pemilu harus melaksanakan apa yang ada dalam peraturan tersebut," ujar Suparji, dalam persidangan di kantor Bawaslu, (2/3).

Suparji juga mengatakan, Surat Keputusan KPU tentang partai politik peserta pemilu, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini dikarenakan nama Partai Idaman disebutkan di dalam SK, namun KPU tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Idaman.

Dalam permohonannya Partai Idaman meminta Bawaslu untuk menyatakan Partai Idaman memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com