Kota Pinang-www.dutabangsanews.com I
BADAN Pertanahan
Nasional (BPN) Labuhanbatu Selatan serahkan 1000 sertifikat program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan, kamis
(22/3) di gedung SBBK Kotapinang. Hadir pada acara tersebut Bupati Labuhanbatu
Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM, Kakan Pertanahan Labuhanbatu Saut G.
Tampubolon, SH, MH, Sekda Zulkifli, SIP, MM, muspida, pimpinan OPD dan
masyarakat penerima Sertifikat Tanah program PTSL.
Kakan
Pertanahan Labuhanbatu, Saut G. Tampubolon, SH, MH pada kesempatan itu
menjelaskan bahwa besaran biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) merupakan salah satu kendala bagi masyarakat kurang mampu peserta PTSL
sehingga target pemerintah menjadi terhambat.
Saut
G. Tampubolon, SH, MH berharap Pemkab Labuhanbatu Selatan dapat mengeluarkan
kebijakan keringanan pembayaran biaya BPHTB bagi masyarakat peserta PTSl yang
tidak mampu.
“Masyarakat
peserta PTSL ini dapat dibantu dengan keringanan pembayaran biaya BPHTB melalui
kebijakan dengan perbup dengan hanya membayar 75%, 50%, 25% bahkan tidak
membayar sama sekali khusus untuk pendaftaran tanah yang pertama”, harap Saut
G. Tampubolon, SH, MH.
Menjawab
permintaan Kakan Pertanahan Labuhanbatu tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan,
H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM berjanji untuk mengkaji kemungkinan penggratisan
biaya BPHTB di kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mensukseskan program PTSL.
“Saya
minta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dan Kabag Hukum beserta pihak
terkait untuk mengkaji penggratisan biaya BPHTB, pengkajian tersebut perlu
dilakukan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata
H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM.
H.
Wildan Aswan Tanjung, SH, MM juga meminta masyarakat penerima sertifikat tanah
untuk mensosialisasikan program PTSL jiran tetangga masing-masing, “tahun 2018
target BPN untuk Labuhanbatu Selatan sebanyak 12.000 bidang tanah”, kata H.
Wildan Aswan Tanjung, SH, MM.
Pada
kesempatan itu juga, H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM mengingatkan jajarannya
untuk tidak melakukan pungli, “sesuai Perbup nomor 29 tahun 2017, besaran biaya
dalam PTSL sebesar Rp. 250.000,-“, tegas H. Wildan Aswan tanjung, SH, MM.
Penyerahan
sertifikat tanah program PTSL ini sebanyak 1000 sertifikat dengan rincian 850
sertifikat untuk masyarakat kelurahan Kotapinang dan 150 sertifikat untuk masyarakat
desa Sosopan. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 orang
masyarakat.
Selain
penyerahan sertifikat tanah program PTSL, juga diserahkan sertifikat tanah aset
Pemkab kepada Bupati Labuhanbatu Selatan dan sertifikat tanah wakaf aset
kemenag Labuhanbatu Selatan. SHN.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !