Jakarta,Dutabangsanews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengaku telah mengembalikan Rp 5 miliar ke KPK. Uang itu menurut Novanto dibagikan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ke sejumlah anggota dewan atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Melalui persidangan ini majelis dan JPU ingin sampaikan kesadaran melalui istri saya (Deisti) telah mengembalikan sejumlah uang Rp 5 miliar ke rekening KPK itu bentuk tanggung jawab," ujar Novanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Saya mengingat Andi akhir tahun 2011 menyampaikan beberapa realisasi sampaikan bahwa memberikan orang dewan," imbuh Novanto.
Novanto menyebut Irvanto berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang ke beberapa dewan. Menurut Novanto, Irvanto bersedia melakukan itu karena dijanjikan Andi proyek e-KTP.
"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP," ujar Novanto.
"Kalau yang mengganti uang Irvanto tidak mungkin sanggup makanya saya yang bertanggung jawab," imbuh Novanto.
Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !