Jakarta, Dutabangsanews.com - Brigjen Firli akan dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK hari ini. Laporan kekayaan Firli terakhir dipublikasikan KPK pada 2002.
Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Firli tercatat terakhir melapor pada 31 Maret 2002. Saat itu, kekayaan mantan ajudan Boediono tersebut sebesar Rp 162.900.175.
Firli melaporkan sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 125.000.000. Harta lain yang dilaporkan adalah giro dan setara kas dari perolehan sendiri senilai Rp 37.900.175.
Pelaporan LHKPN seharusnya dilengkapi dengan laporan periodik setiap tahun--seperti periode pelaporan pajak. Setelah melapor kekayaan, akan ada proses verifikasi hingga LHKPN tersebut menjadi lembar negara dan diumumkan melalui aplikasi.
Selain Deputi Penindakan, akan dilantik juga Direktur Penuntutan yang baru. Keduanya terpilih karena memenuhi persyaratan spesifik yang diajukan KPK. Termasuk lolos dari tes wawancara pimpinan KPK.
"Tentu syaratnya lebih spesifik ya. Karena yang kita cari kan Direktur Penyidikan dan Deputi Bidang Penindakan. Jadi syarat-syarat kemampuan teknis, soal penyidikan, penanganan perkara, manajemen penanganan perkara, kemampuan intelijen itu menjadi bagian penting yang kita cari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !