Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Marsiaman Saragih, SH : Kepala Desa Tidak Perlu Takut Khawatir Menggunakan ADD Asal Memenuhi Mekanisme Dan Aturan Main Harus Dipatuhi

Marsiaman Saragih, SH : Kepala Desa Tidak Perlu Takut Khawatir Menggunakan ADD Asal Memenuhi Mekanisme Dan Aturan Main Harus Dipatuhi

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 14 April 2018 | 17.19




Senayan Jakarta-www.dutabangsanews.com I KEPALA desa harusnya tidak takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa atau ADD, karena. Memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi kepala desa untuk menggunkan, memakai ADD tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Artinya, sepanjang ADD tersebut digunakan sesuai atau untuk yang baik dan mempunyai dampak positif, tentu penggunaan ADD tersebut dipersilahkan. Tetapi,kalau ADD tersebut digunakan untuk hal-hal tidak baik dan tidak sesuai dengan kebutuhan desa, tentu kepala desa tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Dalam konteks tentang ADD ini bagaimana tanggapan Anggota Komisi Keuangan DPR RI Marsiaman Saragih, SH kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com dan Tabloid DUTA BANGSA.

“Pada masa reses kali ini agenda saya adalah bagaimana menyosialisasikan anggaran dana desa atau ADD, kesempatan ini kita sampaikan ke berbagai perangkat desa direncanakan di lima kabupaten di Daerah Pemilihan Riau II yaitu. Kabupaten Kampar, Kabupaten Palalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir,”demikian kata Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Marsiaman Saragih, SH yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan dan Perbankan khusus kepada Wartawan Media Online www.dutabangsanews.com dan Tabloid DUTA BANGSA bertempat di Komisi XI DPR RI Gedung Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
Tujuan sosialisasi penggunaan ADD di lima kabupaten daerah pemilihannya adalah, agar para kepala desa jangan merasa takut menggunakan ADD, jangan merasa bimbang terhadap pengunaannya. Artinya, kalau penggunaan ADD tersebut jelas serta mempunyai laporan keuangan yang jelas tentu mereka kepala desa tidak perlu takut dan khawatir. Padahal, ada mekanisme dan aturan mainnya harus dipatuhi oleh para kepala desa.

“Kalau ADD tersebut digunakan dengan baik dan benar serta ada bukti pengerjaannya, kenapa harus takut, para kepala desa tidak perlu takut, tidak perlu khawatir,”ujar  Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Marsiaman Saragih, SH.
Menurut pendapat Marsiaman Saragih, banyaknya kepala desa berurusan dengan pihak hukum, hal ini akibat ketidaktahuan para kepala desa tersebut dalam menggunakan ADD, di sisi lain sangat ironi, banyak di antara kepala desa membuat laporan keuangan mereka tidak tahu. Jadi, ke depan para kepala desa harus menguasai sistem laporan keuangan untuk penggunaan dana ADD, sehingga mereka tidak berurusan dengan aparat hukum.

“Untuk itu dalam reses masa Sidang April 2018 ini saya akan sosialisasi di lima kabupaten,  mengundang pihak BPK sebagai pembicara, sekaligus menjelaskan bagaimana membuat laporan keuangan yang baik, mana hal paling prioritas dilakukan serta bagaimana menghindari ADD agar tidak berurusan dengan hukum. Dengan demikian, kalau ADD berjalan baik dan benar di seluruh Indonesia, tentu desa akan maju dan berkembang,”papar Marsiaman Saragih.

Yang jelas ungkap Marsiaman Saragih sosialisasi penggunaan ADD ini akan digelar di lima kabupaten, pesertanya adalah kepala desa atau perangkat desa lainnya, setiap kabupaten akan digilir dalam hal sosialisasi ini hingga ke lima desa. Dengan demikian, dengan digelarnya sosialisasi ADD ini para kepala dan perangkat desa akan melek, akan memperoleh pencerahan, dengan demikian. Para kepala desa leluasa menggunakan anggaran dana desa tersebut untuk kemajuan masyarakat desa di tanah air. Semoga. Mansur Soupyan Sitompul.   

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com