Senayan
Jakarta-www.dutabangsanews.com I KEPALA desa harusnya tidak takut dan ragu menggunakan anggaran dana
desa atau ADD, karena. Memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi
kepala desa untuk menggunkan, memakai ADD tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Artinya, sepanjang ADD tersebut digunakan sesuai atau untuk yang baik dan
mempunyai dampak positif, tentu penggunaan ADD tersebut dipersilahkan.
Tetapi,kalau ADD tersebut digunakan untuk hal-hal tidak baik dan tidak sesuai
dengan kebutuhan desa, tentu kepala desa tersebut berurusan dengan pihak
berwajib. Dalam konteks tentang ADD ini bagaimana tanggapan Anggota Komisi
Keuangan DPR RI Marsiaman Saragih, SH kepada Wartawan Media Online
www.dutabangsanews.com dan Tabloid DUTA BANGSA.
“Pada
masa reses kali ini agenda saya adalah bagaimana menyosialisasikan anggaran
dana desa atau ADD, kesempatan ini kita sampaikan ke berbagai perangkat desa
direncanakan di lima kabupaten di Daerah Pemilihan Riau II yaitu. Kabupaten
Kampar, Kabupaten Palalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri
Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir,”demikian kata Anggota DPR RI Fraksi
PDI-Perjuangan Marsiaman Saragih, SH yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Bidang
Keuangan dan Perbankan khusus kepada Wartawan Media Online
www.dutabangsanews.com dan Tabloid DUTA BANGSA bertempat di Komisi XI DPR RI
Gedung Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.
Tujuan sosialisasi
penggunaan ADD di lima kabupaten daerah pemilihannya adalah, agar para kepala
desa jangan merasa takut menggunakan ADD, jangan merasa bimbang terhadap
pengunaannya. Artinya, kalau penggunaan ADD tersebut jelas serta mempunyai
laporan keuangan yang jelas tentu mereka kepala desa tidak perlu takut dan
khawatir. Padahal, ada mekanisme dan aturan mainnya harus dipatuhi oleh para
kepala desa.
“Kalau
ADD tersebut digunakan dengan baik dan benar serta ada bukti pengerjaannya,
kenapa harus takut, para kepala desa tidak perlu takut, tidak perlu
khawatir,”ujar Anggota DPR RI Fraksi
PDI-Perjuangan Marsiaman Saragih, SH.
Menurut pendapat Marsiaman
Saragih, banyaknya kepala desa berurusan dengan pihak hukum, hal ini akibat
ketidaktahuan para kepala desa tersebut dalam menggunakan ADD, di sisi lain
sangat ironi, banyak di antara kepala desa membuat laporan keuangan mereka
tidak tahu. Jadi, ke depan para kepala desa harus menguasai sistem laporan
keuangan untuk penggunaan dana ADD, sehingga mereka tidak berurusan dengan
aparat hukum.
“Untuk itu dalam reses
masa Sidang April 2018 ini saya akan sosialisasi di lima kabupaten, mengundang pihak BPK sebagai pembicara,
sekaligus menjelaskan bagaimana membuat laporan keuangan yang baik, mana hal
paling prioritas dilakukan serta bagaimana menghindari ADD agar tidak berurusan
dengan hukum. Dengan demikian, kalau ADD berjalan baik dan benar di seluruh
Indonesia, tentu desa akan maju dan berkembang,”papar Marsiaman Saragih.
Yang jelas ungkap
Marsiaman Saragih sosialisasi penggunaan ADD ini akan digelar di lima
kabupaten, pesertanya adalah kepala desa atau perangkat desa lainnya, setiap
kabupaten akan digilir dalam hal sosialisasi ini hingga ke lima desa. Dengan
demikian, dengan digelarnya sosialisasi ADD ini para kepala dan perangkat desa
akan melek, akan memperoleh pencerahan, dengan demikian. Para kepala desa
leluasa menggunakan anggaran dana desa tersebut untuk kemajuan masyarakat desa
di tanah air. Semoga. Mansur Soupyan
Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !