Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Perpres Tenaga Kerja Asing Berujung Wacana Pansus DPR

Perpres Tenaga Kerja Asing Berujung Wacana Pansus DPR

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 19 April 2018 | 22.15


Jakarta,Dutabangsanews.com - Perpres Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai penolakan dari berbagai pihak. Penolakan itu berujung wacana Pansus di DPR. 

Perpres nomor 20 tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 26 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, mengatakan sejatinya Perspres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah tenaga kerja lokal, karena Indonesia dibanjiri TKA.


"Menurut hemat kami, Perpres ini secara alamiah akan mengurangi kesempatan kerja lokal. Tanpa Perpres ini saja, sudah banyak pekerja asing," katanya dalam suatu diskusi publik di kawasan Jakarta, Selasa (17/4/2018).


Wakil Ketua DPR Fadli Zon lalu melempar wacana pansus untuk menilik Perpres TKA itu. Dia menganggap penerbitan Perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi. 

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli lewat Twitter.



Gayung bersambut, dukungan datang dari kolega Fadli, Fahri Hamzah. Dia menduga ada pelanggaran UU di polemik tenaga kerja asing. 

"Memang apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," terang Fahri. 



Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Pramono sadar isu TKA ini sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' ini. Meski demikian, dia menegaskan, perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Lalu, apakah wacana Pansus Perpres TKA ini bakal benar-benar bergulir?
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com