Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPK Sita Rp 4,35 Miliar dari Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut

KPK Sita Rp 4,35 Miliar dari Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 24 Mei 2018 | 12.48

Jakarta,Dutabangsanews.com - KPK terus menerima pengembalian uang terkait suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Total, kini sudah Rp 4,35 miliar yang dikembalikan dan dalam status sita KPK.


"Kemarin, Rabu (23/5/), lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).



KPK menjadikan pengembalian itu sebagai tindakan kooperatif. KPK selanjutnya akan mempertimbangkannya sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, KPK juga masih mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi hari ini.

"Kamis, 24 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 20 Anggota DPRD Provinsi Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti 2 hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut," ujar Febri.

Menurut Febri, hari ini adalah rencana pemeriksaan terakhir di daerah. Hingga kini lebih dari 200 saksi telah diperiksa, baik yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, dan Kajati Sumut.



Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com