Jakarta,Dutabangsanews.com - Pemerintah menjamin pasal-pasal penindakan dalam revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasal penindakan dalam RUU Antiterorisme disebut menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
"Nggak ada (pelanggaran HAM) sama sekali," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Enny menjelaskan, penghargaan terhadap HAM disisipkan dalam semua pasal yang berkaitan dengan penindakan. Hal itu merujuk pada Pasal 2 yang tertuang dalam UU 15/2003.
"Kami tetap sempat memikirkan bagaimana menjunjung tinggi HAM di sini. Bahkan kuncinya ada 2. Pasal 2 itu sendiri sudah mengatakan, kita harus menjunjung tinggi HAM mengenai penanggulangan terorisme," jelas Enny.
"Kemudian dalam pasal terkait yang lainnya juga itu disisipkan khusus mengenai penindakan," imbuh dia.
Pasal 2 dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu berbunyi:
Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !