"Kalau memang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU, ya tentu harus melalui mekanisme yang ada. Di mana sekurang-kurangnya didukung 2 fraksi dan minimal 25 anggota," ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Bagi saya, silakan saja digulirkan," imbuhnya.
Bamsoet mengatakan, sebagai juru bicara DPR, dirinya mengetahui perkembangan di Komisi II. Dia menyebut, Komisi II DPR keberatan terhadap aturan itu.
DPR menganggap PKPU tersebut bertabrakan dengan UU Pemilu sendiri. UU Nomor 7/2017 pasal 240 huruf g menyatakan seorang eks napi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.
"Tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU di mana ada dugaan pelanggaran, ketentuan UU terutama yang berkaitan larangan mantan terpidana korupsi dicaleg-kan," ucap Bamsoet.
Mempersilakan wacana pansus angket terhadap KPU, apakah Bamsoet memandang pansus angket memang diperlukan?
"Yang bisa menjawab adalah 560 anggota DPR dan 10 fraksi. Saya akan sampaikan kepada teman-teman apa keputusan mayoritas fraksi di DPR," katanya.
"Pendapat saya pribadi, saya mengimbau agar mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar untuk mematuhi UU yang ada. Bagi saya, setiap lembaga yang diberi wewenang UU harus taat UU sesuai sumpah jabatannya," tegas Bamsoet. Red
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !