Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPU Bisa Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi Setelah Ada DCT

KPU Bisa Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi Setelah Ada DCT

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 23 Juli 2018 | 22.29

Jakarta.www.dutabangsanews.com I Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Pencoretan ini juga dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi, bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).



Wahyu mengatakan upaya KPU menyaring bacaleg eks napi korupsi tidak hanya dalam tahap verifikasi kelengkapan. Namun tetap akan dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).


"Ya, kita proses lagi (jika setelah DCS masih ditemukan), jadi upaya untuk membendung eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD itu tidak berhenti sampai pada saat masa verifikasi kelengkapan berkas," kata Wahyu. 


Nantinya, bila partai politik tidak mengganti bacaleg eks napi korupsi, daftar bacaleg tersebut akan kosong. Wahyu mengatakan KPU konsisten melaksanakan larangan nyaleg bagi eks napi korupsi.

"Kalau mereka nggak ganti, (posisinya) kosong karena mereka kan TMS (tidak memenuhi syarat). Kita sungguh-sungguh melaksanakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kita serius, kita konsisten melaksanakan itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018. 



Penyampaian hasil verifikasi pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.

KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu (30/6). Larangan eks napi korupsi nyaleg diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf h, yang berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'. Red
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com