Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ditahan Kejagung

Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ditahan Kejagung

Written By mansyur soupyan sitompul on Kamis, 30 Agustus 2018 | 22.58

Jakarta.www.dutabangsanews.com I Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan alias FS ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai 18 September 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum dalam keterangan persnya, Kamis (30/8/2018).



FS ditahan oleh penyidik Kejagung setelah diperiksa penyidik. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. FS disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Dia ditahan karena dikhawatirkan akan merusak barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana. Selain FS, Kejagung telah menahan mantan Manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinisial BK.

Selain FS dan BK, dalam kasus ini Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.



Kasus ini bermula pada 2009. Saat itu PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia berdasarkan agreement sale and purchase--BMG Project pada 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228. Namun, dalam proses pelaksanaannya, ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi. 

"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study(kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," kata Rum. 

Akibatnya, investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 

"Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AusD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional," ujar Rum. 

Diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar USD 31.492.851 dan AusD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana penghitungan akuntan publik. TIM
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com