Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Drs. Hamdhani : Baleg DPR RI Sedang Menggagas Sebuah RUU Tentang Penyadapan

Drs. Hamdhani : Baleg DPR RI Sedang Menggagas Sebuah RUU Tentang Penyadapan

Written By mansyur soupyan sitompul on Minggu, 30 September 2018 | 23.26



Senayan Jakarta-BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengar pendapat mendengarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Penyadapan. Dalam RDP tersebut Anggota Baleg DPR RI Drs. Hamdhani juga hadir dalam agenda digelar Baleg itu. Apa tanggapan Hamdhani kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com.

“Baleg DPR RI sedang menggagas sebuah RUU Tentang Penyadapan, karena kelak undang-undang ini sangat penting, ada aturan atau klausal-klausal tertentu terhadap orang-orang yang dicurigai karena dianggap orang tersebut ada bermasalah. Dengan demikian, orang ini akan disidik, tentu hal ini tidak sembarangan, untuk penyadapan ini harus ada ijin pengadilan,”demikian kata Anggota Baleg DPR RI Drs. Hamdhani kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Gedung Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.

Tetapi tutur Hamdhani, pada dasarnya undang-undang yang dibuat Baleg DPR RI ini masih berupa gagasan, draf, justru itu minta masukan dengan institusi yang disebutkan di atas. Karena, institusi-institusi inilah kelak terlibat secara langsung dalam hal mencari tahu kepada seseorang yang dicurigai. Kemudian, data orang ini dibawa ke persidangan dan dengan data ini akan memperkuat hasil dari amar putusan pihak pengadilan.

“Ada orang yang dicurigai tetapi tidak mengaku, tetapi dengan adanya data yang dihimpun oleh berbagai institusi ini orang tersebut tidak bisa mengelak atau ngeles lagi,”tutur Drs. Hamdhani Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI.

Jadi, antara institusi yang ada seperti BNN, Kejaksaan Agung, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara tetap melakukan ko-ordinasi antar lembaga untuk melakukan penyadapan kepada seseorang yang dianggap dicurigai, terhadap lembaga BNN, BSSN tetap minta penyetujuan pengadilan untuk melakukan penyadapan, tetapi. Yang epektif adalah melakukan koordinasi dengan KPK atau Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan tersebut.

“Menurut saya ke depan tantangan yang paling berat adalah kasus narkoba, karena narkoba ini adalah seperti massif, diberantas tapi masih tumbuh terus, beda dengan kasus koruptor, kalau koruptor yang melakukannya hanya segellintir orang yang melakukannya, tapi. Kalau narkoba, dari orang dewasa hingga anak remaja, bahkan narkoba ini sudah merambah ke berbagai kecamatan maupun desa,”papar Hamdhani. Mansur Soupyan Sitompul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com