Senayan
Jakarta-BADAN
Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengar pendapat mendengarkan masukan
dari Kejaksaan Agung, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara terkait penyusunan
Rancangan Undang-Undang Tentang Penyadapan. Dalam RDP tersebut Anggota Baleg
DPR RI Drs. Hamdhani juga hadir dalam agenda digelar Baleg itu. Apa tanggapan
Hamdhani kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online
www.dutabangsanews.com.
“Baleg DPR RI sedang
menggagas sebuah RUU Tentang Penyadapan, karena kelak undang-undang ini sangat
penting, ada aturan atau klausal-klausal tertentu terhadap orang-orang yang
dicurigai karena dianggap orang tersebut ada bermasalah. Dengan demikian, orang
ini akan disidik, tentu hal ini tidak sembarangan, untuk penyadapan ini harus
ada ijin pengadilan,”demikian kata Anggota Baleg DPR RI Drs. Hamdhani kepada
Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat
di Gedung Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan
Jakarta.
Tetapi tutur Hamdhani,
pada dasarnya undang-undang yang dibuat Baleg DPR RI ini masih berupa gagasan,
draf, justru itu minta masukan dengan institusi yang disebutkan di atas.
Karena, institusi-institusi inilah kelak terlibat secara langsung dalam hal
mencari tahu kepada seseorang yang dicurigai. Kemudian, data orang ini dibawa
ke persidangan dan dengan data ini akan memperkuat hasil dari amar putusan
pihak pengadilan.
“Ada orang yang dicurigai
tetapi tidak mengaku, tetapi dengan adanya data yang dihimpun oleh berbagai
institusi ini orang tersebut tidak bisa mengelak atau ngeles lagi,”tutur Drs.
Hamdhani Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI.
Jadi, antara institusi
yang ada seperti BNN, Kejaksaan Agung, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara tetap
melakukan ko-ordinasi antar lembaga untuk melakukan penyadapan kepada seseorang
yang dianggap dicurigai, terhadap lembaga BNN, BSSN tetap minta penyetujuan
pengadilan untuk melakukan penyadapan, tetapi. Yang epektif adalah melakukan
koordinasi dengan KPK atau Kejaksaan Agung untuk melakukan penyadapan tersebut.
“Menurut saya ke depan
tantangan yang paling berat adalah kasus narkoba, karena narkoba ini adalah
seperti massif, diberantas tapi masih tumbuh terus, beda dengan kasus koruptor,
kalau koruptor yang melakukannya hanya segellintir orang yang melakukannya,
tapi. Kalau narkoba, dari orang dewasa hingga anak remaja, bahkan narkoba ini
sudah merambah ke berbagai kecamatan maupun desa,”papar Hamdhani. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !