Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ir. H. Totok Daryanto,, SE : RUU Penyadapan Tidak Mengebiri Kewenagan KPK Dalam Hal Penyadapan

Ir. H. Totok Daryanto,, SE : RUU Penyadapan Tidak Mengebiri Kewenagan KPK Dalam Hal Penyadapan

Written By mansyur soupyan sitompul on Senin, 01 Oktober 2018 | 12.51




Senayan Jakarta-BADAN  Legislasi (Baleg) DPR-RI belum lama ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai institusi, sebut saja Kejaksaan Agung, BNN, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di mana tujuan RDP Baleg DPR RI ini adalah untuk saling mencari dan memberi masukan kepada Baleg. Karena, Baleg melalui hak inisiatifnya ingin membuat rancangan undang-undang (RUU) Tentang Penyadapan.

“Penyusunan RUU Penyadapan dari Baleg mengundang Kejaksaan Agung RI, BNN, BSSN, tujuannya agar Baleg mendapat masukan, jadi. Berdasarkan study kita di beberapa negara yang sudah dikunjungi di mana di beberapa negara penghormatan mereka terhadap HAM sangat tinggi, dalam hal,penyadapan diatur dengan ketat di dalam undang-undang,”demikian kata Wakil Ketua Baleg DPR RI  Ir. H. Totok Daryanto,, SE kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online www.dutabangsanews.com bertempat di Gedung Nusantara I Gedung DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta.

Yang punya otoritas tutur H. Totok Daryanto,hanya satu instansi, di beberapa negara Kejaksaan Agung yang mendapat otoritas, Tapi. Semua instansi yang memerlukan penyadapan bisa melalui Kejaksaan Agung untuk mendapat ijin penyadapan tersebut. Sedang yang mengijinkan adalah pengadilan, itu di beberapa negara.

“Tapi, kalau di negara kita karena ada undang-undang anti korupsi, KPK tentu mempunyai kewenangan khusus dan kewenagan khusus itu kita hormati dan di rancangan undang-undang penyadapan ini tidak akan mengebiri kewenagan KPK dalam hal penyadapan,”ujar H. Totok Daryanto Anggota Fraksi PAN DPR RI.

Tapi untuk yang lain-lain kata H. Totok Daryanto, perlu diatur lebih baik,agar penyadapan ini tidak semena-mena, melanggar hak azasi, semua orang bisa disadap,yang lebih bahaya itu adalah swasta juga ikut-ikut menyadap, karena peralatan penyadapan sekarang ini lebih canggih dan bisa diperjual belikan oleh produsen. Jadi,jangan nanti siapa orang atau badan sawsta yang bisa beli alat penyadapan orang atau badan tersebut bisa nyadap.
Mansur Soupyan Sitompul.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com