Rantau
Prapat Labuhanbatu-TERPILIH dan menjadi anggota dewan adalah dambaan bagi
semua calon anggota legislatif, dengan terpilih menjadi anggota dewan seseorang
bukan lagi sebagai wakil partai, tetapi sebagai wakil rakyat dan akan berjuang
dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan. Bahkan, setelah menjadi
Anggota DPRD se-seorang harus lebih mengedepankan kepentingan daerah dari pada
kepentingan partai, juga harus membaur dan menyatu dengan anggota dewan
lainnya. Bagaimana tanggapan Anggota DPRD Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar,
S. Pd., MM.
Hubungan Hj. Ellya Rossa Siregar
dengan rekan-rekan, Anggota DPRD Labuhanbatu bagus, karena prinsipnya, kalau
sudah menjadi Anggota DPRD rasanya tidak ada lagi berbeda partai, berbeda baju,
yang ada dalam benaknya mari bersama-sama membangun Labuhanbatu.
“Yang jelas seluruh anggota partai,
seluruh anggota Fraksi DPRD Labuhanbatu hubungan saya selalu baik dengan
mereka, bisa Mansur tanya sama anggota dewan lain bagaimana hubungan baik saya
dengan mereka,”demikian kata Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa
Siregar, S. Pd., MM kepada Wartawan Tabloid DUTA BANGSA dan Media Online
www.dutabangsanews.com bertempat di kediamannya Rantau Prapat Kabupaten
Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Selaku senior di DPRD Labuhanbatu Hj. Ellya
Rossa Siregar selalu mendapat tempat, selalu dihargai oleh rekan-rekan sesama
anggota dewan di kabupaten ini, apalagi Hj. Ellya Rossa Siregar pernah menjabat
sebagai orang nomor satu, sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu. Tentu, sikap hormat
para junior di dewan selalu mereka kedepankan. Apalagi Hj. Ellya Rossa Siregar
selalu baik kepada siapa saja, kepada setiap orang. Karena tidak ada ruginya
kita selalu baik ke setiap orang, karena pada hakekatnya apa yang kita tanam
itu kelak yang kita petik.
“Alhamdulillah, hingga kini mereka
masih menghargai, masih dituakan, tentu semua itu kepada kepada diri kita
sendiri,”ungkap Hj. Ellya Rossa Siregar.
Terhadap peraturan daerah sebagai
produk DPRD bersama Pemkab Labuhanbatu saat ini tetap berjalan di dewan,
artinya. Manakala masuk rancangan perda ke dewan dari pemkab kabupaten ini,
maka digodok bersama. Sesuai dengan proses waktu selama kurang lebih enam bulan
maka perda tersebut lahir. Dengan demikian, kinerja dewan bersama pemkab dalam
hal membuat perda sesuai dengan kebutuhan.
“Ada juga perda yang sudah disahkan dan ada
juga yang belum dan perda-perda tersebut tentu berpihak ke Masyarakat Kabupaten
Labuhanbatu,”ujar Hj. Ellya Rossa
Siregar. Mansur Soupyan Sitompul.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !