Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » Ratu Hemas Melawan Pemecatan dari Anggota Dewan

Ratu Hemas Melawan Pemecatan dari Anggota Dewan

Written By mansyur soupyan sitompul on Sabtu, 22 Desember 2018 | 07.21

Jakarta,dutabangsanews.com I GKR Hemas diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD RI karena sudah lebih dari enam kali tak hadir di sidang paripurna. Tak terima atas pemecatan itu, Hemas pun melawan dan akan membawanya ke jalur hukum.

"Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi enam kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika saat dimintai konfirmasi.

Pemberhentian sementara GKR Hemas diputuskan oleh BK DPD dan diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12). Bukan hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.

Hemas pun memberi perlawanan. Ia menyebut keputusan pemecatannya dari DPD RI tak berdasar hukum. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu kini sedang mempersiapkan sejumlah langkah hukum.

"Saya akan ada perlawanan hukum. Tetapi ini saya tetap melawan dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ungkap Hemas dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Ratu Ngayogyakarta Hadiningrat itu membantah sudah 12 kali bolos sidang paripurna. Hemas menjelaskan, ia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Seperti diketahui, polemik kepemimpinan di DPD berawal dari kontroversi soal tata tertib pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akibat aturan baru itu, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tersingkir dari posisi pimpinan DPD setelah terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD.

Farouk dan GKR Hemas melakukan perlawanan hukum ke meja hijau soal tata tertib itu dan menang di MA. Meski begitu, MA tetap melantik OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI yang baru. Belakangan, Akhmad Muqowam juga dilantik menjadi Wakil Ketua DPD sebagai pelaksanaan dari revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD RI.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," urai Hemas.

Karena tidak mengakui kepemimpinan OSO, Hemas menolak sanksi pemberhentian sementara atas dirinya sebagai anggota DPD. "Saya tetap menolak (putusan) pemberhentian sementara," tegasnya.

GKR Hemas menegaskan akan tetap tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai senator karena merasa tidak pernah berhenti sebagai anggota DPD RI.

"Batasannya apa diberhentikan sementara? Yang boleh memberhentikan (anggota DPD RI) itu sebetulnya ada undang-undangnya, ada aturannya. Tapi tidak perlu saya sebutkan sekarang, karena ini tahun politik," kata dia.

Lebih lanjut dia justru mendesak OSO segera mengambil pilihan, mundur dari DPD atau mundur dari Partai Hanura. Karena, menurutnya, anggota parpol tidak boleh menjadi anggota DPD.

"Kita tunggu hasilnya hari ini, apakah dia memang hari ini juga akan menyerahkan pengunduran diri dari partai dan dia akan tetap ke DPD. KPU juga harus tegas bahwa keputusan MK harus dijalankan," lanjut Hemas.

Tak hanya itu, Hemas juga mengaku tidak lagi menerima dana reses dari DPD RI sejak 2017. Hal itu terjadi karena dia tidak bersedia membuat pernyataan tertulis mengakui kepemimpinan OSO.

"Sampai sekarang dana reses saya sejak 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya tidak ada masalah, yang penting bagi saya, saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta maupun seluruh Indonesia," aku Hemas. Kalangan yang pro-OSO kemudian menyatakan keputusan tersebut itu merupakan peraturan lembaga.

Menolak disebut malas karena tak pernah hadir di sidang paripurna, Hemas balik menuding OSO. Ia menyebut justru Ketum Hanura itulah yang malas.

"Sebetulnya yang malas dia (OSO) sendiri. Karena dia sendiri juga kalau bikin paripurna pagi bisa diundur, yang tadinya pagi bisa diganti jam 13.00 WIB, diganti jam 17.00 WIB," tutur Hemas.

Soal pemecatan ini, BK DPD menyebut sifatnya hanya sementara. Bila Hemas mau meminta maaf kepada anggota DPD di sidang paripurna dan meminta maaf kepada konstituen lewat media massa, status keanggotannya sebagai senator bisa kembali. Namun Hemas tak sudi meminta maaf.

"Tidak, jadi saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tegasnya.

Hemas membenarkan bahwa dia diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di sidang paripurna DPD RI bila ingin statusnya dipulihkan. Namun Hemas menolak permintaan itu, dan dia tidak akan meminta maaf lewat media massa.

"Sebetulnya di situ saya disuruh minta maaf di depan sidang paripurna, berarti dia (OSO) memang tetap ingin menghadirkan secara fisik di dalam sidang paripurna, yang tidak pernah saya akan mau menghadiri (sidang paripurna)," tukas Hemas.

Meski begitu, BK DPD masih menunggu permintaan maaf Hemas. Tak hanya itu, BK DPD juga menyatakan memiliki bukti soal Hemas yang tidak hadir sebanyak 12 kali paripurna.

Sementara itu, OSO menegaskan tak terlibat dalam pemecatan Hemas. Ia menyebut mekanisme pemberhentian Hemas telah dilalui secara formal.

"Itu pemecatan Bu Hemas itu mekanismenya telah dilalui oleh Badan Kehormatan. Jadi itu saya tidak ikut campur karena itu keputusan sudah berlaku pada anggota lainnya," kata OSO. RED
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com