Headlines News :
::::::>>> www.DutaBangsaNews.com Membangun Kinerja Anak Bangsa <<<::::::
Home » , » KPU Tak Bisa Pecat Langsung Anggota Rangkap Pengurus Gerindra

KPU Tak Bisa Pecat Langsung Anggota Rangkap Pengurus Gerindra

Written By mansyur soupyan sitompul on Selasa, 22 Januari 2019 | 08.54

Jakarta,dutabangsanews.com I KPU diminta memecat anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudradjat karena terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus Partai Gerindra. KPU mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pemecatan secara langsung.

"Ya nggak bisa (memecat), peraturan perundang-undangannya kan sanksi diberikan oleh DKPP, bukan oleh KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarat Pusat, Senin (21/1/2019).

Wahyu mengatakan hal ini dikarenakan kewenangan pemberian sanksi hanya bisa diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, KPU bertugas melaksanakan putusan DKPP yang diberikan. 

"Kan memang kewenangan itu ada di DKPP. KPU akan melaksanakan putusan DKPP," kata Wahyu.

"Sesuai dengan ketentuan, yang dapat kita lakukan adalah melaksanakan putusan itu," sambungnya.

Sebelumnya, anggota KPU Tangerang Selatan Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh DKPP. Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting. 

Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU. 

"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelanggaran berat," kata Mashudi, Senin (21/1). 

Mashudi mengatakan pemberian sanksi pelanggaran berat tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) meminta agar Ajat, yang terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus Gerindra, dipecat. Menurut Awiek, diberhentikannya Ajat dari KPU Tangsel dapat menjadi contoh bagi semua pihak serta menghilangkan potensi ketidaknetralan KPU. 

"Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan, jika terbukti, harusnya dipecat, bukan sekadar diberi peringatan keras," ujar Awiek, Senin (21/1). 

Partai Gerindra telah membantah Ajat merupakan anggotanya. Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang itu dengan pengurus ranting Gerindra di Tangerang.

"Ini biasa kan namanya dunia politik, tapi pengurus Gerindra tidak ada nama yang bersangkutan, saya pastikan itu. Karena politisasi terus diangkat-angkat," sebut Dasco. RED/dtk
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Published by : DutaBangsaNews.Com
Copyright © 2006. - All Rights Reserved
Media Online :
www.dutabangsanews.com